Jakarta (ANTARA) - Lembaga Biologi Molekuler Eijkman menyatakan kegiatan vaksinasi bisa segera dilakukan setelah vaksin COVID-19 mendapat izin darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Vaksin Sinovac sudah dikirim ke sejumlah daerah di Indonesia yang ditujukan untuk mempercepat proses vaksinasi mendatang jika sudah waktunya.

"Diharapkan ketika Emergency Use Authorization (izin penggunaan darurat) sudah diberikan bisa langsung disuntikkan vaksinnya karena pengiriman butuh waktu, sudah dibuat jadwal juga dengan berasumsi jadwal itu akan terpenuhi jadi mulai sekarang mulai dilakukan 'delivery' (pengiriman)," kata Kepala Eijkman Amin Soebandrio kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Saat ini masih menunggu laporan interim yang dijanjikan pada pertengahan Januari 2021 terkait uji klinis fase 3 vaksin Sinovac di Bandung, Jawa Barat.

Amin menuturkan penyimpanan vaksin Sinovac tidak membutuhkan fasilitas khusus karena dapat disimpan pada suhu 2-8 derajat Celcius sehingga bisa disimpan di lemari es.
Baca juga: Eijkman: Pengembangan vaksin Merah Putih capai 60 persen
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 harus perhatikan skenario protokol kesehatan


"Disimpan di lemari es bisa jadi tidak membutuhkan fasilitas luar biasa, yang penting suhunya harus dijaga seperti itu tidak sampai terlalu tinggi dan yang penting juga keamanannya," tuturnya.

Pemberian vaksin kepada masyarakat diperuntukkan untuk menciptakan kekebalan populasi (herd immunity) dengan minimal 70 persen dari total penduduk Indonesia diberikan vaksin.

"Targetnya minimum 70 persen dari penduduk Indonesia harus kebal," ujarnya.

Lama proses vaksinasi untuk 70 persen penduduk Indonesia tergantung dari kedatangan atau ketersediaan vaksin dan juga kemampuan serta ketersediaan petugas kesehatan atau sumber daya manusia untuk menyuntikkan vaksin kepada masyarakat.

"Sangat tergantung ketersediaan itu di daerah-daerah, karena satu orang petugas mungkin bisa memvaksinasi sehari penuh 40 orang barang kali," katanya.
Baca juga: Vaksinasi Presiden satu-dua hari setelah izin BPOM keluar
Baca juga: MUI: Fatwa Sinovac terbit sebelum Presiden Jokowi divaksinasi