Jakarta (ANTARA) - Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung kebijakan pemerintah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat di wilayah Jawa dan Bali guna menanggulangi tingginya kasus penyebaran COVID-19.

Namun demikian, LaNyalla menilai kebijakan tersebut harus diiringi dengan langkah-langkah yang mendukung perputaran roda perekonomian.

"Tentu, kita mendukung kebijakan pemerintah, mengingat angka laju pertumbuhan COVID-19 yang cukup mengkhawatirkan. Tetapi, harus juga dibarengi dengan langkah-langkah di sektor perekonomian," kata LaNyalla dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Ketua DPD: Vaksinasi dapat tekan defisit di bawah tiga persen

Bagi mantan Ketua Umum PSSI tersebut, aspek kesehatan memang menjadi prioritas utama dalam kebijakan PSBB, namun perekonomian masyarakat juga tidak boleh diabaikan.

LaNyalla juga menekankan pentingnya disiplin protokol kesehatan yang harus terus digalakkan dengan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu.

"Disiplin protokol kesehatan adalah hal utama kita dalam mencegah penularan COVID-19 ini. Maka, ini harus digalakkan kembali dengan pengawasan dan kedisiplinan yang ketat serta sanksi tegas. PSBB juga jalan tengah terbaik antara kesehatan dan perekonomian," kata dia.

LaNyalla berharap masyarakat bisa mematuhi kebijakan pemerintah dan bersama-sama menekan laju pertumbuhan COVID-19, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.

Per Selasa (5/1/2021), Indonesia mencatat 779.548 kasus positif COVID-19. Dari jumlah itu, 645.746 orang telah sembuh, sementara 23.109 orang telah meninggal dunia dan sisanya masih menjalani perawatan.

Jakarta mencatatkan kasus terbanyak mencapai 192.899 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.376 merupakan kasus aktif. Atas data itu, pemerintah kemudian memutuskan mengambil kebijakan pemberlakuan PSBB ketat di Pulau Jawa dan Bali.

Ada pun pembatasan yang diperketat antara lain, pertama, membatasi work from office (WFO). WFO hanya menjadi 25 persen dan work from home (WFH) menjadi 75 persen.

Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring. Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan.

Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.

Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.

Baca juga: Pemerintah terapkan pembatasan pergerakan pada 11-25 Januari 2021
Baca juga: PSBB transisi DKI Jakarta diperpanjang hingga 17 Januari 2021