Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ainul Faqih, staf dari Anggota DPR RI Iis Rosita Dewi perihal adanya penampungan uang di rekening bank dan kartu ATM diduga berasal dari suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Diketahui, Iis adalah istri dari tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).
"Dikonfirmasi tentang pengetahuannya mengenai adanya rekening bank dan kartu ATM yang diduga sebagai penampungan uang yang diduga berasal dari pihak eksportir benih lobster. Uang-uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ainul juga salah satu tersangka kasus tersebut. Namun, penyidik pada Selasa (5/1) memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitas-nya sebagai saksi.
Selain Ainul, KPK juga telah memeriksa saksi Johan dari unsur swasta PT Sentosa Bahari Sukses dalam penyidikan kasus tersebut.
Baca juga: KPK panggil 2 karyawan swasta kasus suap izin ekspor benih lobster
Baca juga: KPK konfirmasi Edhy Prabowo proses penerbitan Permen KP 12/2020
"Johan, swasta dari PT Sentosa Bahari Sukses dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait perizinan dan pengiriman benih lobster di KKP dan digali lebih lanjut soal dugaan adanya setoran uang kepada PT ACK (Aero Citra Kargo)," ungkap Ali.
KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan pada Selasa (5/1), yakni karyawan swasta Chandra Astan.
"Konfirmasi tidak hadir karena sakit. Pemeriksaan dijadwalkan ulang, namun belum ditentukan waktunya," tutur-nya.
Selain Edhy, KPK juga menetapkan telah enam tersangka lainnya, yaitu mantan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).
Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya, Safri serta Andreau.
Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
Baca juga: Saksi kasus suap izin ekspor benih lobster Deden Deni meninggal dunia
Baca juga: Edhy Prabowo dicecar aliran uang dari berbagai eksportir benih lobster
Staf istri Edhy dicecar soal penampungan uang hasil suap benih lobster
6 Januari 2021 11:20 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARa/HO-Humas KPK.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021
Tags: