Akademisi: UU Cipta Kerja jadi solusi carut marut perizinan usaha
6 Januari 2021 09:24 WIB
Ilustrasi - Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Jakarta (ANTARA) - Akademisi IPB University Profesor Budi Mulyanto menilai kehadiran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dapat mereformasi regulasi perizinan berusaha di Indonesia.
"UU Cipta Kerja ini merupakan terobosan sekaligus jawaban dari carut-marut regulasi di Indonesia. Omnibus Law di negara lain telah banyak diterapkan dengan tujuan untuk memperbaiki regulasi di negaranya masing-masing dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan iklim serta daya saing investasi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, ada beberapa akibat yang ditimbulkan dari ketidakpastian hukum dan regulasi. Pertama, banyak terjadi permasalahan agraria seperti sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan.
Baca juga: Airlangga sebut UU Cipta Kerja ubah paradigma pemberian izin usaha
Kedua, perkembangan ekonomi nasional menjadi lamban. Ketiga, lapangan kerja sulit dikembangkan, padahal angkatan kerja terus meningkat sehingga banyak pengangguran. Keempat, Indonesia menempati peringkat 109 di Ease of Doing Bisnis (EODB) terendah di ASEAN (2016).
"UU Cipta Kerja merupakan solusi dari salah satu permasalahan yang ditekankan oleh penilaian EODB untuk Indonesia, yaitu persoalan perizinan hingga ketidakpastian hukum yang menjadi hambatan bagi pelaku usaha untuk berinvestasi," kata Guru Besar IPB University tersebut.
Dia menambahkan manfaat UU Cipta Kerja dapat mempermudah, menyederhanakan proses, dan meningkatkan produktivitas, dalam penyusunan peraturan.
UU Cipta Kerja sebagai strategi reformasi regulasi bertujuan agar penataan dilakukan sekaligus terhadap banyak peraturan perundang-undangan. Tujuannya, tak lain untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan berusaha.
Baca juga: Kemenko Perekonomian: UU Cipta Kerja mudahkan perizinan untuk usaha
"Di tengah pandemi COVID-19, Indonesia mampu menghadirkan produk hukum baru yang memberi harapan yakni UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja yang terdiri 116 pasal ini mampu merevisi 77 UU sebelumnya yang ternyata isinya saling tumpang tindih dan tidak ada kepastian," kata Budi Mulyanto.
Omnibus Law juga dipandang sebagai salah satu terobosan yang kreatif dalam menghidupkan sektor perekonomian untuk menciptakan lapangan kerja yang berkualitas guna menyerap tenaga kerja Indonesia.
Angkatan kerja Indonesia setiap tahun hampir mencapai 2,9 juta jiwa. Sementara, jumlah tenaga kerja yang menganggur saat ini sudah hampir 15 juta orang.
Baca juga: PHRI: Perizinan usaha UU Ciptaker beri kepastian investor di daerah
"UU Cipta Kerja ini merupakan terobosan sekaligus jawaban dari carut-marut regulasi di Indonesia. Omnibus Law di negara lain telah banyak diterapkan dengan tujuan untuk memperbaiki regulasi di negaranya masing-masing dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan iklim serta daya saing investasi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, ada beberapa akibat yang ditimbulkan dari ketidakpastian hukum dan regulasi. Pertama, banyak terjadi permasalahan agraria seperti sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan.
Baca juga: Airlangga sebut UU Cipta Kerja ubah paradigma pemberian izin usaha
Kedua, perkembangan ekonomi nasional menjadi lamban. Ketiga, lapangan kerja sulit dikembangkan, padahal angkatan kerja terus meningkat sehingga banyak pengangguran. Keempat, Indonesia menempati peringkat 109 di Ease of Doing Bisnis (EODB) terendah di ASEAN (2016).
"UU Cipta Kerja merupakan solusi dari salah satu permasalahan yang ditekankan oleh penilaian EODB untuk Indonesia, yaitu persoalan perizinan hingga ketidakpastian hukum yang menjadi hambatan bagi pelaku usaha untuk berinvestasi," kata Guru Besar IPB University tersebut.
Dia menambahkan manfaat UU Cipta Kerja dapat mempermudah, menyederhanakan proses, dan meningkatkan produktivitas, dalam penyusunan peraturan.
UU Cipta Kerja sebagai strategi reformasi regulasi bertujuan agar penataan dilakukan sekaligus terhadap banyak peraturan perundang-undangan. Tujuannya, tak lain untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan berusaha.
Baca juga: Kemenko Perekonomian: UU Cipta Kerja mudahkan perizinan untuk usaha
"Di tengah pandemi COVID-19, Indonesia mampu menghadirkan produk hukum baru yang memberi harapan yakni UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja yang terdiri 116 pasal ini mampu merevisi 77 UU sebelumnya yang ternyata isinya saling tumpang tindih dan tidak ada kepastian," kata Budi Mulyanto.
Omnibus Law juga dipandang sebagai salah satu terobosan yang kreatif dalam menghidupkan sektor perekonomian untuk menciptakan lapangan kerja yang berkualitas guna menyerap tenaga kerja Indonesia.
Angkatan kerja Indonesia setiap tahun hampir mencapai 2,9 juta jiwa. Sementara, jumlah tenaga kerja yang menganggur saat ini sudah hampir 15 juta orang.
Baca juga: PHRI: Perizinan usaha UU Ciptaker beri kepastian investor di daerah
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021
Tags: