Perpanjang masa berlaku SIM Anda di lima lokasi ini
6 Januari 2021 08:48 WIB
Sejumlah pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menunggu antrean di Gerai SIM Blok M Square, Jakarta Selatan yang kembali dibuka, Senin (15/6/2020). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan kendaraan SIM Keliling untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga Jakarta, Rabu.
Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, lima lokasi tersebut di antaranya Mall Grand Cakung dan Lippo Plaza Kramat Jati Jakarta Timur, Mall Citraland Grogol Jakarta Barat, ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat dan Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan.
Layanan SIM Keliling dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Adapun selain di lokasi itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di SIM Keliling diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini, jangan lupa melengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi, meliputi: KTP asli berikut fotokopi, SIM lama berikut fotokopi, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Baca juga: Hari ini, armada SIM Keliling hadir di lima lokasi Jakarta
Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, lima lokasi tersebut di antaranya Mall Grand Cakung dan Lippo Plaza Kramat Jati Jakarta Timur, Mall Citraland Grogol Jakarta Barat, ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat dan Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan.
Layanan SIM Keliling dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Adapun selain di lokasi itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di SIM Keliling diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini, jangan lupa melengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi, meliputi: KTP asli berikut fotokopi, SIM lama berikut fotokopi, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Baca juga: Hari ini, armada SIM Keliling hadir di lima lokasi Jakarta
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021
Tags: