Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita hukum kemarin (Selasa 5/1) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dukung PP kebiri predator anak hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.

Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dukung PP kebiri predator anak

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid mengapresiasi dan mendukung terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Selengkapnya baca di sini

BPOM: Tidak benar Hydro Oxy tangkal COVID-19

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus SARS CoV-2 penyebab penyakit COVID-19.

Selengkapnya baca di sini

Bareskrim telusuri dugaan penimbunan kedelai di sejumlah wilayah

Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penimbunan kedelai di sejumlah wilayah usai kenaikan harga kedelai nasional yang mengakibatkan kelangkaan bahan baku pembuatan tempe dan tahu itu di tengah masyarakat.

Selengkapnya baca di sini

Polri kerahkan 83.566 personel kawal pendistribusian vaksin COVID-19

Polri mengerahkan sebanyak 83.566 personel untuk mengawal perjalanan vaksin COVID-19 setibanya vaksin di Tanah Air menuju ke Biofarma serta pengiriman ke berbagai provinsi, kabupaten dan kota.

Selengkapnya baca di sini

PPATK hentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.

Selengkapnya baca di sini