Bandung (ANTARA) - Sebanyak 12 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sudah siap menyelenggarakan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah mulai 11 Januari 2021 menurut Dinas Pendidikan setempat.

Menurut Dinas Pendidikan Jawa Barat, daerah yang siap melakukan pembelajaran tatap muka secara parsial meliputi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Subang.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi di Bandung, Selasa, mengatakan bahwa total ada 1.743 sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) yang siap melaksanakan pembelajaran tatap muka di 12 kabupaten dan kota tersebut.

"Poin pentingnya ialah dibuka atau tidak ada di level kabupaten kota sebagai Ketua Satgas COVID-19. Hari ini kami menyajikan, satuan pendidikan yang telah siap tatap muka ada 1.743 dan yang lainnya masih melakukan pembelajaran daring," katanya.

Sekolah yang sudah menyampaikan kesiapan melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka, menurut dia, meliputi 34,89 persen dari seluruh sekolah yang ada di Jawa Barat.

"Dari 34,89 persen itu, untuk SMA ada 12,13 persen, untuk SMK 21,32 persen, dan untuk SLB 1,44 persen, dari jumlah total yang mengajukan," kata Dedi.

"Jika ada diputuskan pembelajaran tatap muka, mereka sudah siap dengan sarana dan prasarana," ia menambahkan.

Ia menjelaskan bahwa sekolah-sekolah yang dinyatakan siap melaksanakan pembelajaran tatap muka sudah diverifikasi kesiapannya oleh pengawas sekolah dan dinas.

Sekolah-sekolah tersebut, ia melanjutkan, bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka setelah mendapat rekomendasi dari dinas dan memperoleh izin dari bupati atau wali kota selaku ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Dedi mengemukakan bahwa pelaksanaan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah akan dilakukan secara bertahap di Jawa Barat.

"Pilihannya adalah tatap muka dilakukan secara bertahap dengan prinsip sukarela dan tidak wajib. Ini artinya sukarela dan tidak wajib ini penerapan secara parsial," katanya.

Menurut data Dinas Pendidikan, sebanyak 15 kabupaten dan kota di Jawa Barat memutuskan untuk melanjutkan penerapan pembelajaran jarak jauh.

Daerah-daerah yang memutuskan untuk melanjutkan pembelajaran jarak jauh meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Baca juga:
Kemendikbud: Pembelajaran semester genap mengacu SKB Empat Menteri
DKI Jakarta tetap berlakukan belajar dari rumah pada tahun ajaran 2020/2021