Tolak gratifikasi, Kepala KUA Cimahi Tengah dapat penghargaan
5 Januari 2021 14:23 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyerahkan penghargaan kepada Budi Ali Hidayat, penghulu madya yang juga Kepala KUA Cimahi Tengah, saat peringatan Hari Amal Bakti ke-75 Kementerian Agama (Kemenag) di Halaman Kantor Pusat Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2021). Budi menerima penghargaan atas keteladanannya melaporkan gratifikasi ke KPK. ANTARA/HO-Kementerian Agama/am.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Urusan Agama Cimahi Tengah, Budi Ali Hidayat, mendapat penghargaan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas kiprah kerjanya menolak gratifikasi.
"Alhamdulillah. Ini sebuah kebahagiaan dan penghormatan besar bagi saya," kata Budi saat menerima penghargaan di acara Hari Amal Bakti ke-75 Kementerian Agama di Halaman Kantor Pusat Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa.
Penghulu madya KUA Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat, itu tidak menyangka memperoleh penghargaan tersebut langsung dari Menag Yaqut.
Menurut Budi, pemerintah telah memberikan haknya secara jelas dan pantas lewat aturan Peraturan Menteri Agama (Permenag) No 24/2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA.
Budi mengatakan, dirinya sangat berterima kasih karena langkahnya melaporkan gratifikasi ke KPK mendapat perhatian dan penghargaan berbagai kalangan. Dia mengaku telah melaporkan gratifikasi ke KPK sebanyak 88 kali.
Baca juga: Tak ada biaya tambahan untuk nikah
Baca juga: Kemenag: pengadaan tenaga penghulu hadapi masalah
Soal amplop dan bingkisan itu, menurut Budi, menjadi hal lumrah yang dipraktikkan masyarakat Indonesia. Sebisa mungkin dia berupaya menolak pemberian itu dengan cara halus. Bahkan dia kerap dikejar-kejar keluarga pengantin kala menolak pemberian itu. Jika tak bisa ditolak, maka amplop dia terima kemudian dilaporkan ke KPK.
Lewat surat edaran KPK yang terbit pada 2013, berbagai bentuk pemberian kepada petugas pencatat nikah di luar gaji adalah bagian dari gratifikasi. Permenag No 24/2014 juga menetapkan biaya menikah di KUA adalah gratis. Sedangkan masyarakat yang menggunakan jasa penghulu di luar KUA dikenakan tarif Rp600 ribu.
Melalui peraturan itu, honor dan biaya transportasi untuk penghulu yang menikahkan di luar KUA ditanggung oleh Kemenag.
Adapun Menag menilai Budi patut menjadi teladan atas dedikasi dan kepatuhan dalam melaporkan penerimaan gratifikasi atau jenis penerimaan lain saat bertugas.
"Tindakan yang dilakukan oleh Pak Budi ini patut dicontoh karena bagian upaya nyata mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan cara melaporkan gratifikasi yang dia terima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Gus Yaqut.
Baca juga: Akad nikah di rumah belum diizinkan Kemenag Sumsel
Baca juga: Angka pencatatan nikah KUA di Aceh meningkat
"Alhamdulillah. Ini sebuah kebahagiaan dan penghormatan besar bagi saya," kata Budi saat menerima penghargaan di acara Hari Amal Bakti ke-75 Kementerian Agama di Halaman Kantor Pusat Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa.
Penghulu madya KUA Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat, itu tidak menyangka memperoleh penghargaan tersebut langsung dari Menag Yaqut.
Menurut Budi, pemerintah telah memberikan haknya secara jelas dan pantas lewat aturan Peraturan Menteri Agama (Permenag) No 24/2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA.
Budi mengatakan, dirinya sangat berterima kasih karena langkahnya melaporkan gratifikasi ke KPK mendapat perhatian dan penghargaan berbagai kalangan. Dia mengaku telah melaporkan gratifikasi ke KPK sebanyak 88 kali.
Baca juga: Tak ada biaya tambahan untuk nikah
Baca juga: Kemenag: pengadaan tenaga penghulu hadapi masalah
Soal amplop dan bingkisan itu, menurut Budi, menjadi hal lumrah yang dipraktikkan masyarakat Indonesia. Sebisa mungkin dia berupaya menolak pemberian itu dengan cara halus. Bahkan dia kerap dikejar-kejar keluarga pengantin kala menolak pemberian itu. Jika tak bisa ditolak, maka amplop dia terima kemudian dilaporkan ke KPK.
Lewat surat edaran KPK yang terbit pada 2013, berbagai bentuk pemberian kepada petugas pencatat nikah di luar gaji adalah bagian dari gratifikasi. Permenag No 24/2014 juga menetapkan biaya menikah di KUA adalah gratis. Sedangkan masyarakat yang menggunakan jasa penghulu di luar KUA dikenakan tarif Rp600 ribu.
Melalui peraturan itu, honor dan biaya transportasi untuk penghulu yang menikahkan di luar KUA ditanggung oleh Kemenag.
Adapun Menag menilai Budi patut menjadi teladan atas dedikasi dan kepatuhan dalam melaporkan penerimaan gratifikasi atau jenis penerimaan lain saat bertugas.
"Tindakan yang dilakukan oleh Pak Budi ini patut dicontoh karena bagian upaya nyata mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan cara melaporkan gratifikasi yang dia terima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Gus Yaqut.
Baca juga: Akad nikah di rumah belum diizinkan Kemenag Sumsel
Baca juga: Angka pencatatan nikah KUA di Aceh meningkat
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021
Tags: