Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya akan memeriksa koordinator lapangan aksi demo 1812 pada 18 Desember 2020 yang berujung dibubarkan paksa oleh petugas keamanan.

"Tanggal 5 (Januari 2020) pemeriksaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.

Yusri mengatakan rencananya ada tiga orang yang akan diperiksa yakni masing-masing berinisial RK, AS dan AR.

Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa sejumlah nama terkait aksi unjuk rasa tersebut.

Salah satu nama yang diperiksa terkait aksi unjuk rasa tersebut yakni Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma'arif.

Baca juga: Polisi amankan satu mobil komando massa demo 1812

Slamet Ma'arif dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait perannya dalam aksi 1812 yang digelar untuk menuntut pembebasan Rizieq Shihab yang saat ini ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Aksi yang digelar pada 18 Desember 2020 tersebut dibubarkan paksa oleh aparat keamanan lantaran tidak mengantongi izin keramaian dari Kepolisian dan melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Sebagai buntut aksi tersebut polisi kemudian mengamankan sebanyak 455 pendemo di berbagai titik penyekatan di perbatasan Jakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, sebagian besar pendemo telah dipulangkan kecuali tujuh orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan ganja.

"Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan," kata Yusri.

Baca juga: Polisi tegaskan tidak terbitkan izin demo 1812