Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan salah satu saksi kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yakni pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK) Deden Deni telah meninggal dunia pada 31 Desember 2020.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal pada tanggal 31 Desember lalu. Infonya karena sakit," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa penyidikan kasus tersebut dengan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan tidak terganggu.

"Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka tersebut," ucap Ali.

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus suap izin ekspor benih lobster di KKP

Sebelumnya, Deden pernah diperiksa KPK pada tanggal 7 Desember 2020 sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan. Pada saat itu, dia dikonfirmasi soal aktivitas PT ACK dalam pengajuan izin ekspor benih lobster di KKP.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Deden bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 4 Desember 2020 bersama dengan tiga orang lainnya, yaitu Iis Rosita Dewi yang merupakan istri Edhy serta Neti Herawati dan Dipo Tjahjo P. masing-masing dari unsur swasta.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), dan Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy.

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Baca juga: Edhy Prabowo dicecar aliran uang dari berbagai eksportir benih lobster