Jakarta (ANTARA) - Rizieq Shihab dijadwalkan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, sebagai saksi kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi Bogor, Jawa Barat, atas pelayanan kesehatan risiko Covid-19 terhadap dia.
"Hari ini pemeriksaan Rizieq sebagai saksi dalam kasus RS Ummi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Andi R Djajadi, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Polda Metro jadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua PA 212 Slamet Ma'arif
Ia juga menyebut penyidik akan segera memeriksa salah satu saksi terlapor segera setelah saksi tersebut sembuh dari Covid-19. Meski demikian dia tidak merinci detil identitas saksi terlapor itu.
"Ada satu terlapor yang belum bisa diperiksa karena masih Covid-19. Mudah-mudahan dia segera sehat," kata dia.
Baca juga: Bareskrim jadwalkan pemeriksaan Rizieq untuk kasus Megamendung
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan satupun tersangka dalam penyidikan kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi Bogor, Jawa Barat terkait penanganan kesehatan Shihab.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia mengambil alih penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Shihab yang terjadi di Petamburan, Jakarta, Megamendung, Jawa Barat, dan RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan di tiga lokasi berbeda itu diambil alih Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia lantaran memiliki pelaku yang hampir sama.
Baca juga: Bareskrim jadwalkan pemeriksaan ahli pidana soal penembakan laskar FPI
"Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan maka kasus ditangani Bareskrim," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Listyo S Prabowo.
Bareskrim periksa Rizieq Shihab sebagai saksi kasus RS Ummi hari ini
4 Januari 2021 13:12 WIB
Penjagaan di pintu masuk pengadilan diperketat selama sidang gugatan praperadilan Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021
Tags: