Jakarta (ANTARA) - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencatat jumlah penumpang yang kembali ke Jawa dari Sumatera baru mencapai 232.891 orang atau 74 persen dari total penumpang yang melintasi Merak-Bakauheni pada H-7 hingga hari H libur Natal-Tahun Baru.

Total penumpang yang menyeberang dari Jawa ke Sumatera mulai periode H-7 hingga H pada lintas Merak-Bakauheni sebanyak 315.216 orang, roda dua sebanyak 10.876 unit, mobil pribadi sebanyak 41.053 unit, dan total seluruh kendaraan sebanyak 75.426 unit.

"Puncak arus balik diprediksikan terjadi pada Sabtu dan Minggu (2-3/1) seiring akan berakhirnya libur semester anak sekolah. Kepada pengguna jasa kami imbau agar mengatur perjalanan tidak bersamaan pada waktu puncak arus balik sehingga dapat menghindari potensi kepadatan dan memastikan telah memiliki tiket sebelum memasuki pelabuhan," kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Baca juga: ASDP layani 1,61 juta penumpang periode Natal-Tahun Baru

Shelvy merinci bahwa pada arus balik Bakauheni-Merak, jumlah penumpang total yang menyeberang sejak Sabtu (26/1) atau H+1 hingga Sabtu (2/1) atau H+8 tercatat sebanyak 232.891 orang atau kurang 83.325 orang atau 26 persen lagi.

Hal itu juga diikuti roda dua sebanyak 10.003 unit atau kurang 874 unit atau 8 persen lagi, mobil pribadi sebanyak 29.975 unit atau kurang 11.078 unit atau 27 persen lagi.

Dengan demikian, total seluruh kendaraan yang telah kembali ke Jawa sebanyak 56 974 unit atau kurang 18.452 unit atau 24 persen lagi.

Baca juga: ASDP imbau penumpang beli tiket daring, antisipasi puncak arus balik

ASDP mengimbau para penumpang untuk membeli tiket secara daring yang dapat dilakukan 60 hari sebelum keberangkatan dan maksimal 5 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, pengguna jasa diminta untuk mematuhi Surat Edaran bernomor SE 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE 20/2020 ini mulai berlaku sejak 19 Desember sampai 8 Januari 2021.

Dalam SE tersebut disebutkan setiap orang yang akan melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M: memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun/ hand sanitizer.

Selain itu untuk perjalanan ke Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 hari sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.