Banda Aceh (ANTARA) - Tanpa kecuali setiap orang kini "wajib" menggunakan masker saat keluar rumah, menyediakan hand sanitizer di saku celana, rajin mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.

Spanduk terkait imbauan menggalakkan "3M" (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak/menjauhi kerumunan) terpasang di mana-mana guna mengingatkan bahwa kita saat ini hidup ditengah ancaman wabah virus corona disease atau COVID-19.

Tidak hanya itu, stiker besar bertuliskan "Ingat COVID-19, ingat masker" menutup kaca belakang mobil dinas plat merah Pemrintah Aceh dan kabupaten/kota daerah itu mudah dijumpai di jalan-jalan raya atau tempat parkir di Aceh sebagai pengingat bahayanya COVID-19.

Virus yang menyerang pernafasan itu pertama kali ditemukan di Wuhan, Cina pada Desember 2019, dengan begitu cepat merambah ke seluruh dunia dan kasus pertama ditemukan di Indonesia awal Maret 2020.

Di Tanah Air, virus corona dengan cepat mewabah hampir seluruh kabupaten dan kota dengan total warga yang terinfeksi telah mencapai 751.270 jiwa hingga 1 Januari 2021.

Di Provinsi Aceh, kasus perdana muncul pada 23 Maret 2020, dan penularan virus itu masih terus terjadi secara masif.

Warung kopi atau kafe serta restoran diizinkan beroperasi dengan ketentuan wajib mengikuti protokol kesehatan dan akan dikenakan sanksi tegas jika dilanggar sesuai peraturan wali kota/peraturan bupati yang telah dikeluarkan masing-masing pemda.

Objek wisata yang sebelumnya ikut ditutup pada awal mewabahnya pandemi COVID-19, namun di fase normal baru mulai dibuka kembali dengan memperhatikan protokol kesehatan dan di bawah pengawasan aparat pemerintah yang didukung TNI dan Polri.

Upaya menjaga keseimbangan yakni satu sisi keharusan menjaga kesehatan warga namun di sisi lain juga perekonomian masyarakat tetap harus berjalan maka aparatur pemerintah bersama TNI/Polri "rajin" melakukan razia penerapan protokol kesehatan.

Tidak hanya itu, Aceh yang merupakan daerah khusus yang diberikan hak dalam menjalankan Syariat Islam secara kaffah, pemerintah ikut menggandeng pemuka agama untuk menyosialisasikan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat di provinsi berpenduduk sekitar 5,2 juta jiwa tersebut.

Bagi masyarakat Aceh selalu mengedepankan nilai-nilai religi dalam menyelesaikan masalah termasuk menghadapi wabah atau bala, tentunya juga tidak mengabaikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Masyarakat patuh dalam menjaga kewajiban beragama. Jadi masyarakat Aceh sangat mendengar apa yang disampaikan oleh para ulama, karena memang masyarakat sangat dekat dengan ulama.

Selain berikhtiar sebagai upaya manusia, yakni dengan menjaga kesehatan, masyarakat Aceh juga tidak henti-hentinya berdoa kepada Allah SWT, baik dalam shalat wajib lima waktu, maupun di luar shalat wajib, dalam rangka menolak bala.

Hal demikian merupakan bentuk-bentuk yang dilakukan oleh umat Muslim dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT sebagai upaya menjauhi bala atau bencana nonalam seperti COVID-19.

Ketika masyarakat yang melaksanakan shalat adalah orang yang saleh, kuat keimanannya, maka sangat tidak beralasan apabila menafikan bahwa doa sebagai hal yang sangat utama dalam rangka menjauhi mara bahaya dan bencana.

Saat dimulai fase kenormalan baru di Aceh, ulama juga mengingatkan masyarakat untuk tidak pernah berhenti membaca qunut nazilah dalam setiap shalat, serta tetap mengumandangkan ayat-ayat Al Quran dan zikir untuk menolak bala.

Ikhtiar seperti itu juga berhasil mengantarkan Aceh keluar dari status zona merah penyebaran COVID-19.

Keberhasilan itu juga tidak lepas dari peran masyarakat di seluruh kabupaten/kota dalam menjaga penerapan protokol kesehatan.

Pada Hari Pahlawan 10 November 2020, masyarakat Aceh berhasil membebaskan daerahnya dari zona merah COVID-19.

Peran serta masyarakat menjalankan protokol kesehatan yang difasilitasi pemerintah setempat, serta peran ulama sangat mempengaruhi pencapaian tersebut.

Oleh karena itu, warga tetap diminta tidak merenggangkan penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakaipakai sabun (3M).

Meski warga yang terpapar COVID-19 terus melandai, namun masyarakat Aceh terus diingatkan tidak boleh kendor dalam menerapkan protokol kesehatan dan tokoh agama juga tidak berhenti dalam mengkampanyekan hidup sehat dengan pola 3M tersebut.

Pesan-pesan pentingnya menjaga kesehatan, menerapkan protokol kesehatan dan selalu berdoa kepada Allah SWT agar dijauhi dari bencana, termasuk COVID-19 diharapkan selalu disampaikan tokoh agama dalam setiap ceramahnya kepada umat Muslim.

Pada saat yang sama, Pemerintah Aceh juga diharapkan untuk terus mengantisipasi potensi terjadinya fase kedua peningkatan kasus COVID-19.

Selain upaya peningkatan protokol kesehatan, Pemerintah Aceh juga harus melakukan pemetaan secara cepat terhadap daerah-daerah yang memiliki potensi terjadinya lonjakan kasus gelombang kedua.

Patut dihargai bahwa Pemerintah Aceh telah bergerak cepat dalam mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus saat libur panjang Natal dan tahun baru, sehingga diharapkan dapat mencegah peningkatan kasus baru.

Gubernur Aceh mengeluarkan surat edaran tentang penegakan protokol kesehatan selama libur panjang natal dan tahun baru 2021, yang meminta seluruh masyarakat untuk tetap taat terhadap penerapan protokol kesehatan saat libur panjang.

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan harus memenuhi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Warga diminta untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah baik antar kabupaten/kota, provinsi maupun luar negeri. Jika diharuskan melaksanakan perjalanan, harus memperhatikan surat edaran ketua Satgas Penanganan COVID-19.

Selain itu, bupati dan wali kota diminta untuk meningkatkan pengawasan di pintu masuk kawasan Aceh. Setiap penumpang harus diperiksa surat keterangan pemeriksaan minimal test rapid antigen yang berlaku selama 14 hari.

Kemudian, jam operasi bagi tempat usaha seperti rumah makan atau restoran, warung kopi atau kafe, pusat perbelanjaan, pusat hiburan dan usaha lainnya dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Upaya lain dalam mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19, pemerintah juga melarang masyarakat menggelar kegiatan apapun pada momentum pergantian tahun baru 2021.

Mudah-mudahan melalui ikhtiar dengan tetap menjaga protokol kesehatan dan tidak henti-hentinya memanjatkan doa kepada Sang Pencipta, Allah SWT maka memasuki tahun 2021 ini, wabah COVID-19 akan berakhir di Indonesia.