BI Malang dampingi UMKM-Ponpes realisasikan sertifikasi halal
2 Januari 2021 11:25 WIB
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Malang Azka Subhan Aminurridho (batik biru) saat menyerahkan penghargaan kepada salah satu peserta pendampingan sertifikasi halal belum lama ini. ANTARA/HO-BI Malang/am.
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kantor Bank Indonesia Perwakilan (KBI) Malang memberikan pendampingan terhadap usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan Pondok Pesantren (Ponpes) di Malang Raya untuk merealisasikan program sertifikasi halal.
Dalam pendampingan terhadap UMKM dan Ponpes di Malang Raya untuk merealisasikan program sertifikasi halal berbagai produk makanan, minuman dan obat-obatan seperti yang diatur dalam UU No 33 Tahun 2014 dan PP No 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal tersebut, BI Malang menggandeng lembaga pemberdayaan masyarakat Insan Cita Agro Madani (ICAM) Indonesia.
“Dengan berlakunya UU dan PP tersebut, sertifikasi halal yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi kewajiban,” kata Kepala Perwakilan Kantor Bank Indonesia Malang Azka Subhan Aminurridho di Malang, Sabtu.
Langkah tersebut, kata Azka, dilakukan sebagai upaya akselerasi bagi kelompok usaha untuk mengikuti ketentuan pemerintah seperti diatur dalam UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan PP No. 31 Tahun 2019 tentang JPH yang bersifat wajib.
Lebih lanjut, Azka mengatakan selain produk makanan, minuman dan obat-obatan yang harus bersertifikat halal, produk kosmetik, produk kimiawi maupun produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat juga harus bersertifikat halal.
Azka menjelaskan sebelum UU ini terbit, proses penerbitan sertifikasi halal dilakukan oleh LPPOM dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun sejak UU tersebut diberlakukan kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“BPJPH merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah yang menjalankan amanat UU JPH tersebut,” katanya.
Azka menjelaskan metoda kegiatan pemberdayaan yang dilakukan berupa sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), pelatihan, workshop, anjangsana hingga semua peserta memahami dan menguasai proses pengurusan sertifikat halal atas produk yang dihasilkan untuk memperlancar kegiatan usaha.
Usaha pemberdayaan tersebut dilakukan dalam waktu tiga bulan sejak Agustus hingga Oktober 2020. Karena berlangsung dimasa pandemi dan masa transisi menuju adaptasi kebiasaan baru, maka dilakukan dengan tetap berpedoman dengan protokol kesehatan.
Ada 21 UMKM yang memproduksi 35 produk makanan olahan, 28 produk dari 14 UMKM, beras organik dan kopi masing-masing satu produk dari 7 UMKM. Dari 21 UMKM peserta pendampingan sertifikat halal tersebut, dipilih lima UMKM terbaik yang difasilitasi sampai pengurusan sertifikat halal.
Kelima UMKM yang berhasil memperoleh sertifikat halal, yaitu Kelompok Wanita Tani (KWT) Gemah Ripah, UD Riang, Koperasi Produsen Andamel Mulyo Abadi, UD Enarose, KWT Harapan Sejahtera.
Program pendampingan ini dilakukan, selain untuk membantu pemerintah dalam mendukung sertifikasi produk halal di Indonesia terutama di wilayah kerja BI Malang, menurut Azka, juga mampu mendorong peningkatan perekonomian daerah, pengembangan ekonomi syariah serta mendukung program Malang Halal City.
Selain itu, kata Azka, tingkat kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi produk halal juga semakin meningkat, sehingga UMKM harus memiliki produk yang bersertifikasi halal agar dapat memberi nilai tambah untuk meningkatkan omzet penjualan produk UMKM.
Ketua Kelompok Wanita Tani (KWT) Gemah Ripah, Wiwik, yang memproduksi makanan olahan berbahan dasar komoditas hortikultura, seperti bawang merah, bawang putih dan kentang, mengaku pendampingan yang diinisiasi oleh Kantor Perwakilan BI Malang dengan ICAM memberikan manfaat kepada UMKM.
"UMKM dapat memperluas jaringan pemasaran terutama pemasaran kepada toko-toko cindera mata besar dan pemasaran 'offline' lainnya serta pemasaran yang dilakukan secara daring melalui marketplace," katanya.
Baca juga: BI cetak "Juleha" dukung terwujudnya Malang Halal Center
Baca juga: BI Malang catat peningkatan pembayaran digital selama pandemi COVID-19
Baca juga: Perluas jangkauan QRIS, BI Malang sasar pedagang pasar tradisional
Dalam pendampingan terhadap UMKM dan Ponpes di Malang Raya untuk merealisasikan program sertifikasi halal berbagai produk makanan, minuman dan obat-obatan seperti yang diatur dalam UU No 33 Tahun 2014 dan PP No 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal tersebut, BI Malang menggandeng lembaga pemberdayaan masyarakat Insan Cita Agro Madani (ICAM) Indonesia.
“Dengan berlakunya UU dan PP tersebut, sertifikasi halal yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi kewajiban,” kata Kepala Perwakilan Kantor Bank Indonesia Malang Azka Subhan Aminurridho di Malang, Sabtu.
Langkah tersebut, kata Azka, dilakukan sebagai upaya akselerasi bagi kelompok usaha untuk mengikuti ketentuan pemerintah seperti diatur dalam UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan PP No. 31 Tahun 2019 tentang JPH yang bersifat wajib.
Lebih lanjut, Azka mengatakan selain produk makanan, minuman dan obat-obatan yang harus bersertifikat halal, produk kosmetik, produk kimiawi maupun produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat juga harus bersertifikat halal.
Azka menjelaskan sebelum UU ini terbit, proses penerbitan sertifikasi halal dilakukan oleh LPPOM dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun sejak UU tersebut diberlakukan kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“BPJPH merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah yang menjalankan amanat UU JPH tersebut,” katanya.
Azka menjelaskan metoda kegiatan pemberdayaan yang dilakukan berupa sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), pelatihan, workshop, anjangsana hingga semua peserta memahami dan menguasai proses pengurusan sertifikat halal atas produk yang dihasilkan untuk memperlancar kegiatan usaha.
Usaha pemberdayaan tersebut dilakukan dalam waktu tiga bulan sejak Agustus hingga Oktober 2020. Karena berlangsung dimasa pandemi dan masa transisi menuju adaptasi kebiasaan baru, maka dilakukan dengan tetap berpedoman dengan protokol kesehatan.
Ada 21 UMKM yang memproduksi 35 produk makanan olahan, 28 produk dari 14 UMKM, beras organik dan kopi masing-masing satu produk dari 7 UMKM. Dari 21 UMKM peserta pendampingan sertifikat halal tersebut, dipilih lima UMKM terbaik yang difasilitasi sampai pengurusan sertifikat halal.
Kelima UMKM yang berhasil memperoleh sertifikat halal, yaitu Kelompok Wanita Tani (KWT) Gemah Ripah, UD Riang, Koperasi Produsen Andamel Mulyo Abadi, UD Enarose, KWT Harapan Sejahtera.
Program pendampingan ini dilakukan, selain untuk membantu pemerintah dalam mendukung sertifikasi produk halal di Indonesia terutama di wilayah kerja BI Malang, menurut Azka, juga mampu mendorong peningkatan perekonomian daerah, pengembangan ekonomi syariah serta mendukung program Malang Halal City.
Selain itu, kata Azka, tingkat kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi produk halal juga semakin meningkat, sehingga UMKM harus memiliki produk yang bersertifikasi halal agar dapat memberi nilai tambah untuk meningkatkan omzet penjualan produk UMKM.
Ketua Kelompok Wanita Tani (KWT) Gemah Ripah, Wiwik, yang memproduksi makanan olahan berbahan dasar komoditas hortikultura, seperti bawang merah, bawang putih dan kentang, mengaku pendampingan yang diinisiasi oleh Kantor Perwakilan BI Malang dengan ICAM memberikan manfaat kepada UMKM.
"UMKM dapat memperluas jaringan pemasaran terutama pemasaran kepada toko-toko cindera mata besar dan pemasaran 'offline' lainnya serta pemasaran yang dilakukan secara daring melalui marketplace," katanya.
Baca juga: BI cetak "Juleha" dukung terwujudnya Malang Halal Center
Baca juga: BI Malang catat peningkatan pembayaran digital selama pandemi COVID-19
Baca juga: Perluas jangkauan QRIS, BI Malang sasar pedagang pasar tradisional
Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021
Tags: