Medan (ANTARA) - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menegaskan jam operasional tempat usaha yang meliputi restoran, pusat perbelanjaan, baru, karaoke, dan tempat hiburan lainnya, tetap dibatasi di malam Tahun Baru 2021 atau paling lama hingga pukul 21.00 WIB.

"Pembatasan jam operasional tempat usaha itu harus dipatuhi semua pengusaha dan masyarakat di Sumatera Utara, termasuk di malam pergantian tahun. Semua itu untuk mengantisipasi dan menekan penularan COVID-19," ujar Edy Rahmayadi di Medan, Kamis.

Menurut dia, Satgas Penanganan COVID-19 Sumatera Utara sudah membuat dan mengedarkan surat soal pembatasan jam operasional tempat usaha itu ke Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten/kota.

Baca juga: Gubernur Sumut minta kepala daerah cegah kegiatan malam tahun baru

Surat tertanggal 19 Desember 2020 itu juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan instansi terkait lainnya.

"Jadi kalau ada yang masih melanggar ketentuan harus diberi sanksi karena tujuan pembatasan operasional tempat usaha itu demi kebaikan semua warga Sumatera Utara untuk terhindar dari penularan COVID-19," ujar Edy Rahmayadi yang juga Gubernur Sumatera Utara itu.

Managing Director Garuda Plaza Hotel Medan, Denny Sumut Wardhana, mengakui, surat edaran itu diterima pihak hotel dan Garuda Plaza mematuhinya.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Sumut bertambah 78 menjadi 17.810 kasus

Pembatasan jam operasional tempat usaha itu atau hingga 21.00 WIB, kata Denny, juga menyebabkan sejumlah tamu hotel membatalkan pesanan untuk acara makan malam bersama di hotel atau restoran.

"Demi kebaikan bersama untuk menekan jumlah masyarakat terpapar COVID-19, pembatasan jam operasional tempat usaha itu harus disambut positif, " ujar Denny yang Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Utara periode 2015 -2020 itu.

Baca juga: PHRI: Dampak wabah COVID-19 sejumlah hotel di Medan tutup