"Pukul 21.00 WIB tempat hiburan dan rumah makan wajib tutup," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko di Medan, Kamis.
Baca juga: Ide merayakan Tahun Baru 2021di rumah tanpa gawai
Ia mengatakan pihaknya bersama dengan Satgas Penanganan COVID-19 akan melakukan patroli terkait kepatuhan masyarakat tentang protokol kesehatan.Baca juga: Ide merayakan Tahun Baru 2021di rumah tanpa gawai
"Nanti akan kita tindak lanjuti dengan melaksanakan penertiban operasi yustisi baik itu dari satgas kota maupun provinsi," katanya.
Baca juga: Wagub: pengusaha jangan anggap enteng COVID-19 saat malam Tahun Baru
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar merayakan malam pergantian tahun baru di rumah masing-masing.Baca juga: Wagub: pengusaha jangan anggap enteng COVID-19 saat malam Tahun Baru
"Saya yakin tidak akan mengurangi kegembiraan. Tidak perlu konvoi, arak-arakan, balapan liar atau yang lain," katanya.
Baca juga: Polres Lebak tutup Alun-alun Rangkasbitung saat malam Tahun Baru 2021
Untuk mengantisipasi kerumunan, pihak kepolisian menutup lima titik ruas jalan di Kota Medan dimulai pada Kamis (31/12) pukul 19.00 WIB sampai dengan Jumat (1/1) pukul 06.00 WIB.Baca juga: Polres Lebak tutup Alun-alun Rangkasbitung saat malam Tahun Baru 2021
Adapun lima titik ruas jalan yang ditutup yakni Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun Kereta Api, Jalan Balai Kota, Jalan Pulau Pinang dan Jalan Zainul Arifin.
#satgascovid19
#ingatpesanibujagajarak
#satgascovid19
#ingatpesanibujagajarak