Makassar (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) sepanjang 2020 dalam menangani perkara pidana umum mengalami penurunan sebanyak 2.271 kasus dari tahun sebelumnya.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam, di Makassar, Rabu malam, menyebutkan penanganan kasus di Sulsel sepanjang 2020 sebanyak 14.459 dalam bentuk pelaporan masyarakat, dan yang berhasil dituntaskan sebanyak 8.846 kasus.
Sedangkan data kasus yang ditangani Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel beserta jajaran pada 2019 sebanyak 16.730 pelaporan masyarakat, dan yang berhasil dituntaskan sebanyak 11.136 perkara.
"Persentase penanganan kasusnya itu, tahun ini yang tuntas sekitar 61,17 persen. Tahun sebelumnya, yang selesai 66,56 persen," ujarnya.
Kapolda Irjen Pol Merdisyam mengatakan, penurunan perkara baik pelaporan maupun penyelesaian kasus dipengaruhi banyak faktor, salah satunya adalah pandemi COVID-19.
Sementara itu, untuk penanganan perkara pungutan liar melalui Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) sepanjang 2020 hanya menangani satu perkara.
Meskipun hanya menangani satu perkara, namun Polda Sulsel tidak melanjutkan kasus tersebut hingga ke pengadilan, karena unsur pidananya tidak terpenuhi.
"Kasusnya yang awalnya ditangani itu adalah dugaan pidana korupsi pemberian uang Rp200 juta oleh pengacara terhadap salah satu LSM, tetapi setelah ditelusuri ternyata unsur pidananya tidak terpenuhi sehingga kasusnya dihentikan," ujarnya pula.
Baca juga: Polda Sulsel larang masyarakat gelar perayaan Tahun Baru 2021
Baca juga: Polda Sulsel tunda penyelidikan dugaan pencemaran nama baik JK
Penanganan perkara pidana umum di Sulsel turun 2.271 kasus
31 Desember 2020 11:25 WIB
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam (tengah) saat merilis kinerja jajarannya sepanjang 2020. ANTARA/HO.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: