Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang membatasi jam operasional untuk pelaku usaha hingga pukul 19.00 WIB mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 sebagai upaya memutus penyebaran COVID-19.

"Imbauan ini juga disampaikan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan mendesak," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melalui keterangan resmi, Kamis.

Kemudian dalam surat edaran Wali Kota Tangerang Nomor 443.1/3903-Disbupdar/2020 pada poin 1a, Pemkot Tangerang juga melarang masyarakat melakukan kegiatan menyalakan petasan/kembang api, pawai obor dan konvoi kendaraan bermotor arak - arakan.

"Prioritaskan berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan mendesak sesuai ketentuan yang ada yakni menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang akan mengintensifkan patroli pengamanan di area publik dan tempat hiburan guna memastikan protokol kesehatan diterapkan dalam menekan penyebaran COVID-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Agus Henra mengatakan sebanyak 250 personel telah disiagakan untuk melakukan penegakan aturan protokol kesehatan jelang akhir tahun ini.

Petugas tersebut dibagi dalam tiga shift dan melakukan pengawasan bersama Kepolisian dan TNI. Selain itu ada juga petugas yang bersiaga di pos terpadu yang telah dibangun.

"Kita terus melakukan pengawasan guna memastikan tak ada kerumunan yang melanggar aturan. Sebab saat ini pengawasan ditingkat guna menekan penyebaran COVID-19," katanya.

Baca juga: Pemkot Tangerang terapkan batasan jam operasional pusat belanja

Baca juga: 250 personel Satpol PP intensifkan patroli prokes di area publik

Baca juga: Pemkot Tangerang larang warga rayakan tahun baru di tempat umum