Analis: Investor asing makin optimistis atas kehadiran UU Cipta Kerja
31 Desember 2020 09:45 WIB
Ilustrasi - Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Jakarta (ANTARA) - Analis sekaligus Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi menilai investor asing semakin optimistis terhadap kehadiran UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Disahkannya UU Cipta Kerja membawa angin segar di Indonesia, terutama di sektor investasi. UU ini membuat penanam modal asing untuk mempercayai Indonesia sebagai negara yang potensial untuk berinvestasi," ujar Ibrahim Assuaibi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, kehadiran Undang-undang Cipta Kerja diyakini bisa memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia. Selain memberikan jaminan kemudahan investasi juga dipangkasnya perizinan yang berbelit. Dampak dari UU tersebut, justru membuat kepercayaan investor membaik.
Terdapat sejumlah pasal dalam klaster investasi yang mempermudah para calon penanam modal asing untuk berinvestasi di Indonesia.
"Pasal-pasal dalam klaster investasi memudahkan penanaman modal di Indonesia. Baik pengusaha lokal maupun investor asing jadi tertarik karena faktor perizinan yang dipermudah, dipangkasnya birokrasi, dan ada kepastian hukum," kata analis tersebut.
Dalam regulasi tersebut, lanjut dia, juga terdapat berbagai klaster yang berkaitan dengan penyederhanaan perizinan. Berisi juga persyaratan investasi, ketenagakerjaan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Termasuk dengan investasi dan proyek pemerintah dan Kawasan Ekonomi khusus (KEK).
"UU Cipta Kerja membuat sinkronisasi dan kolaborasi untuk mencapai satu tujuan yang lebih efektif dan efisien di tengah-tengah lingkungan yang selalu berubah-ubah. Tujuan utama dari UU sapu jagat ini adalah supaya bisa memperbaiki ekonomi Indonesia dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya," kata Ibrahim.
Ekspektasi yang paling penting dari undang-undang ini adalah implementasi. Implementasi ini harus dikawal agar mencapai beberapa perbaikan di indikator-indikator ekonomi utama di Indonesia.
"Hal inilah yang menjadikan para investor makin optimis undang-undang omnibus law Cipta Kerja akan berjaya di Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Tim Serap Aspirasi terima 152 masukan aturan turunan UU Cipta Kerja
Baca juga: Akademisi: Alih teknologi investor asing akan tingkatkan skill pekerja
Baca juga: Pengamat: UU Cipta Kerja membawa efek positif pada pasar modal
"Disahkannya UU Cipta Kerja membawa angin segar di Indonesia, terutama di sektor investasi. UU ini membuat penanam modal asing untuk mempercayai Indonesia sebagai negara yang potensial untuk berinvestasi," ujar Ibrahim Assuaibi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, kehadiran Undang-undang Cipta Kerja diyakini bisa memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia. Selain memberikan jaminan kemudahan investasi juga dipangkasnya perizinan yang berbelit. Dampak dari UU tersebut, justru membuat kepercayaan investor membaik.
Terdapat sejumlah pasal dalam klaster investasi yang mempermudah para calon penanam modal asing untuk berinvestasi di Indonesia.
"Pasal-pasal dalam klaster investasi memudahkan penanaman modal di Indonesia. Baik pengusaha lokal maupun investor asing jadi tertarik karena faktor perizinan yang dipermudah, dipangkasnya birokrasi, dan ada kepastian hukum," kata analis tersebut.
Dalam regulasi tersebut, lanjut dia, juga terdapat berbagai klaster yang berkaitan dengan penyederhanaan perizinan. Berisi juga persyaratan investasi, ketenagakerjaan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Termasuk dengan investasi dan proyek pemerintah dan Kawasan Ekonomi khusus (KEK).
"UU Cipta Kerja membuat sinkronisasi dan kolaborasi untuk mencapai satu tujuan yang lebih efektif dan efisien di tengah-tengah lingkungan yang selalu berubah-ubah. Tujuan utama dari UU sapu jagat ini adalah supaya bisa memperbaiki ekonomi Indonesia dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya," kata Ibrahim.
Ekspektasi yang paling penting dari undang-undang ini adalah implementasi. Implementasi ini harus dikawal agar mencapai beberapa perbaikan di indikator-indikator ekonomi utama di Indonesia.
"Hal inilah yang menjadikan para investor makin optimis undang-undang omnibus law Cipta Kerja akan berjaya di Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Tim Serap Aspirasi terima 152 masukan aturan turunan UU Cipta Kerja
Baca juga: Akademisi: Alih teknologi investor asing akan tingkatkan skill pekerja
Baca juga: Pengamat: UU Cipta Kerja membawa efek positif pada pasar modal
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: