Kejati DKI siapkan delapan JPU hadapi sidang pembobolan BNI
30 Desember 2020 18:26 WIB
Tersangka Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bareskrim Polri akan menerapkan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyiapkan delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menghadapi sidang kasus pembobolan BNI, Pauline Maria Lumowa (PML).
"JPU atas nama terdakwa PML telah merampungkan konstruksi surat dakwaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi di Jakarta, Rabu.
Nirwan mengatakan, JPU telah mempelajari berkas perkara hasil penyidikan, guna meyakinkan tindak pidana yang disangkakan memenuhi kualifikasi unsur dan dapat dilakukan penuntutan.
Dari hasil penelitian berkas perkara, Nirwan menegaskan, JPU berkeyakinan perkara Pauline Maria dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. Selanjutnya sebagaimana Pasal 143 ayat (1) KUHAP, maka jaksa melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
"Dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan," ujar Nirwan.
Baca juga: Bareskrim serahkan tersangka Maria Pauline Lumowa ke Kejati DKI
Baca juga: Richard Kountul bantu Maria Pauline cairkan dana L/C fiktif Rencananya berkas perkara atas nama terdakwa Pauline Maria dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat awal Januari 2021.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menyerahkan tersangka PML berikut barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan pada 6 November 2020.
Kemudian, Kejati DKI Jakarta menyiapkan delapan personel JPU untuk melakukan penuntutan terhadap berkas perkara atas nama terdakwa PML.
PML disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3, 6 UU 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Polri: Maria Pauline Lumowa kendalikan 8 perusahaan Grup Gramarindo
Baca juga: BNI apresiasi penangkapan buron kasus surat kredit fiktif
"JPU atas nama terdakwa PML telah merampungkan konstruksi surat dakwaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi di Jakarta, Rabu.
Nirwan mengatakan, JPU telah mempelajari berkas perkara hasil penyidikan, guna meyakinkan tindak pidana yang disangkakan memenuhi kualifikasi unsur dan dapat dilakukan penuntutan.
Dari hasil penelitian berkas perkara, Nirwan menegaskan, JPU berkeyakinan perkara Pauline Maria dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. Selanjutnya sebagaimana Pasal 143 ayat (1) KUHAP, maka jaksa melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
"Dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan," ujar Nirwan.
Baca juga: Bareskrim serahkan tersangka Maria Pauline Lumowa ke Kejati DKI
Baca juga: Richard Kountul bantu Maria Pauline cairkan dana L/C fiktif Rencananya berkas perkara atas nama terdakwa Pauline Maria dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat awal Januari 2021.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menyerahkan tersangka PML berikut barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan pada 6 November 2020.
Kemudian, Kejati DKI Jakarta menyiapkan delapan personel JPU untuk melakukan penuntutan terhadap berkas perkara atas nama terdakwa PML.
PML disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3, 6 UU 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Polri: Maria Pauline Lumowa kendalikan 8 perusahaan Grup Gramarindo
Baca juga: BNI apresiasi penangkapan buron kasus surat kredit fiktif
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: