Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) di lima kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan razia penjualan terompet tahun baru yang dianggap dapat menjadi sarana penularan COVID-19.

"Kami minta Satpol PP kabupaten/kota melakukan razia dan penutupan (penjualan terompet) terlebih dahulu," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat ditemui di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, terompet berpotensi menjadi media penularan virus SARS-CoV-2 karena dalam proses pembuatan, terompet pasti akan diuji coba dengan ditiup terlebih dahulu oleh pembuatnya.

"Kita belum tahu status kesehatan orang yang membuat. Bisa jadi orang tanpa gejala (OTG) yang bisa menularkan virus melalui terompet," kata dia.

Baca juga: Razia pedagang terompet direncanakan serentak di 31 kecamatan Surabaya

Baca juga: Mataram imbau pelaku UMKM tidak jual terompet


Oleh sebab itu, seiring dengan masih tingginya kasus terkonfirmasi positif di DIY, ia meminta masyarakat untuk sementara waktu menahan diri membeli dan meniup terompet.

Selain melarang penjualan terompet, menurut dia, Satpol PP juga bakal menertibkan penjualan petasan, karena baik terompet jenis tiup atau pompa, maupun petasan, seluruhnya dapat mengundang masyarakat merayakan Tahun Baru 2021 secara berkerumun.

"Terompet atau petasan akan memicu munculnya masyarakat yang akan berkerumun di destinasi wisata sambil merayakan pergantian tahun. Padahal itu dilarang," kata dia.

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di DIY pada 30 Desember 2020 bertambah 296 kasus baru, sehingga total kasus positif di daerah ini menjadi sebanyak 11.898 kasus.*

Baca juga: Pergantian tahun di Banda Aceh tanpa suara kembang api dan terompet

Baca juga: Tanpa terompet, Bupati Bogor gelar acara doa bersama di Cibinong