Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memecat sedikitnya 53 personel dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) akibat terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran.
"Selama 2020, anggota kami yang melakukan penyimpangan, melakukan tindak kejahatan sudah kami putuskan dengan pemberhentian dengan tidak hormat sebanyak 53 personel dalam semua pangkat dan jabatan," kata Kepala Polda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin, di Markas Komando Brimob Sumatera Utara, Medan, Rabu.

Baca juga: Kapolda: 18 polisi di Jateng dipecat selama 2020
Ia menyebutkan, pelanggaran terbesar mereka adalah penyalahgunaan narkotika dan dia tidak pernah menolerir personel polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

"Jadi, kalau saudara minta tolong menangis-nangis ke saya, tidak pernah saya ampuni, tidak pernah saya maafkan. Cukup satu kata, disposisi saya kepada kepala Bidang Propam (Polda Sumatera Utara) cuma satu, langsung PDTH," katanya.

Baca juga: Sebanyak 28 polisi di Lampung dipecat selama 2020