Jambi (ANTARA) - Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Jambi Rahman Dwi Saputra meninggal dunia pada Rabu pagi pukul 09.30 WIB, akibat sakit bawaan dan positif COVID-19 setelah sempat di rawat di RSUD Raden Mattaher Jambi.

"Kepala Kejaksaan Negeri Jambi itu meninggal dunia karena sakit komplikasi dan terpapar COVID-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penangganan COVID-19 Jambi, Johansyah saat dihubungi, Rabu.

Hasil Tes Cepat Molekuler (TMC) dan Polymerase Chain Reaction (PCR) yang sudah dikeluarkan di Rumah Sakit Raden Mataher Jambi, almarhum terpapar COVID-19 serta Selain itu juga mengalami sakit komplikasi dengan diagnosis gagal kardioresporasi, stroke dan diabetes.

Kajari itu sebelum meninggal dirawat di rumah sakit selama satu pekan. Ia juga sempat dirawat di ruang ICU COVID-19, dan akan dimakamkan sesuai protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus Corona.

Baca juga: Polda Jambi kawal pendistribusian vaksin COVID-19

Baca juga: BPK: Harga pengadaan barang dan jasa JPS COVID-19 di Jambi ketinggian


"Hari ini akan dimakamkan dengan protokol kesehatan," kata Johansyah.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fathari saat dihubungi tidak mengetahui jika yang bersangkutan juga terkonfirmasi positif COVID-19 lantaran belum mendapatkan salinan dari rumah sakit. Sejauh ini Lexy hanya mengetahui jika almarhum sakit diabetes.

"Kita kurang tahu kalau terkonfirmasi karena kita belum dapat hasil dari rumah sakit dan saya hanya tahu almarhum ini mengalami sakit diabetes," katanya.

Lexy mengatakan Kajari Jambi itu sebelum meninggal dunia juga sempat dirawat di RS Abdul Manap hingga kemudian di rujuk di RS Raden Mataher Jambi.*

Baca juga: Bupati Kerinci positif COVID-19

Baca juga: Polairud Jambi bantu sembako untuk warga terdampak puting beliung