Banda Aceh (ANTARA) - Tim satuan tugas (Satgas) COVID-19 Kota Banda Aceh terus mengawasi seluruh lokasi wisata saat libur akhir tahun dari pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
"Pengawasan penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat wisata terus dilakukan," kata Plt Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh Heru Triwijanarko, di Banda Aceh, Selasa.
Heru mengatakan, pihaknya selaku tim Satgas COVID-19, tidak akan pernah berhenti melakukan pengawasan serta penegakan prokes selama pandemi virus corona ini belum berakhir.
Ia menegaskan, jika terdapat warga yang melanggar prokes di lokasi wisata, baik itu masyarakat pengunjung maupun pengelola objek wisata, maka semuanya akan ditindak dan diberikan sanksi seusai peraturan Wali Kota Banda Aceh.
"Tetap kita berikan sanksi terhadap yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Sabang perketat protokol kesehatan COVID-19 hadapi libur akhir tahun
Heru menyampaikan, sanksi bagi yang melanggar prokes itu sudah diatur dalam Perwal Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Sanksi tersebut berupa pembayaran denda administrasi Rp100.000 per orang, hingga hukuman sosial seperti membersihkan tempat-tempat tertentu.
Heru menegaskan, semua lokasi wisata di Banda Aceh saat ini berada dalam pemantauan dan pengawasan, semua itu dilakukan sebagai upaya memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19.
"Iya semua lokasi wisata kita awasi, minggu lalu kita juga melaksanakan kegiatan di wilayah Kecamatan Meuraxa dan Kutaraja," kata Heru.
Baca juga: Aceh masih rawat 900 kasus positif COVID-19
Baca juga: Aceh tindak tegas 1.875 pelanggar protokol kesehatan
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#pakaimasker
#jagajarak
Satgas COVID-19 Banda Aceh awasi tempat wisata dari pelanggaran prokes
29 Desember 2020 21:08 WIB
Arsip- Tim Satgas COVID-19 Banda Aceh saat melakukan razia protokol kesehatan di Banda Aceh, Selasa (13/10/2020) (ANTARA/Rahmat Fajri)
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2020
Tags: