Menperin: Penerbitan IOMKI lindungi 5,1 juta pekerja selama pandemi
28 Desember 2020 22:07 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Konferensi Pers Akhir Tahun dan Outlook Industri 2021 secara virtual, Senin. ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan penerbitan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) kepada perusahaan industri telah melindungi sekitar 5,1 juta pekerja dari ancaman PHK selama pandemi.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menjalankan kebijakan menjaga produktivitas sektor industri pada masa pandemi, yaitu lewat penerbitan Surat Edaran Menperin nomor 4, 7, dan 8 tahun 2020 yang memungkinkan industri dapat beroperasi dalam masa kedaruratan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Penerapan protokol kesehatan ini dapat dikontrol melalui kewajiban pelaporan aktivitas industri bagi perusahaan yang memperoleh IOMKI.
"Dalam pelaksanaannya, Kemenperin telah mengeluarkan sebanyak 18.433 IOMKI, yang diperkirakan dapat melindungi sekitar 5,1 juta pekerja di sektor industri," kata Agus dalam Konferensi Pers Akhir Tahun dan Outlook Industri 2021 secara virtual, Senin.
Agus berharap perlindungan pekerja sektor industri ini dapat menjaga ketahanan ekonomi masyarakat di tengah kondisi yang masih sulit.
Baca juga: Cegah PHK, Menperin jaga aktivitas dan kawal investasi sektor industri
Keseimbangan antara ketaatan terhadap protokol kesehatan dan tetap berlanjutnya aktivitas ekonomi diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
Sebagai upaya menjaga ketahanan ekonomi bagi karyawan yang terdampak PHK, Kemenperin juga mengalokasikan anggaran pada tahun 2021.
"Pada tahun 2021 kami siapkan anggaran untuk 90.000 orang yang akan kami alokasikan kepada karyawan terdampak PHK. Ini akan kami buatkan program reskilling dan untuk lulusan SMK ada program upskilling," kata Agus.
Kemenperin mencatat jumlah tenaga kerja sektor industri hingga Agustus 2020 adalah sebesar 17,48 juta pekerja, atau 13,61 persen dari total tenaga kerja nasional.
Dampak pandemi COVID-19 juga telah menurunkan jumlah tenaga kerja sektor industri dibandingkan Agustus 2019 yang sebanyak 18,93 juta orang atau 14,96 persen dari total tenaga kerja nasional.
Baca juga: Menperin minta kalangan industri optimalkan implementasi IOMKI
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menjalankan kebijakan menjaga produktivitas sektor industri pada masa pandemi, yaitu lewat penerbitan Surat Edaran Menperin nomor 4, 7, dan 8 tahun 2020 yang memungkinkan industri dapat beroperasi dalam masa kedaruratan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Penerapan protokol kesehatan ini dapat dikontrol melalui kewajiban pelaporan aktivitas industri bagi perusahaan yang memperoleh IOMKI.
"Dalam pelaksanaannya, Kemenperin telah mengeluarkan sebanyak 18.433 IOMKI, yang diperkirakan dapat melindungi sekitar 5,1 juta pekerja di sektor industri," kata Agus dalam Konferensi Pers Akhir Tahun dan Outlook Industri 2021 secara virtual, Senin.
Agus berharap perlindungan pekerja sektor industri ini dapat menjaga ketahanan ekonomi masyarakat di tengah kondisi yang masih sulit.
Baca juga: Cegah PHK, Menperin jaga aktivitas dan kawal investasi sektor industri
Keseimbangan antara ketaatan terhadap protokol kesehatan dan tetap berlanjutnya aktivitas ekonomi diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
Sebagai upaya menjaga ketahanan ekonomi bagi karyawan yang terdampak PHK, Kemenperin juga mengalokasikan anggaran pada tahun 2021.
"Pada tahun 2021 kami siapkan anggaran untuk 90.000 orang yang akan kami alokasikan kepada karyawan terdampak PHK. Ini akan kami buatkan program reskilling dan untuk lulusan SMK ada program upskilling," kata Agus.
Kemenperin mencatat jumlah tenaga kerja sektor industri hingga Agustus 2020 adalah sebesar 17,48 juta pekerja, atau 13,61 persen dari total tenaga kerja nasional.
Dampak pandemi COVID-19 juga telah menurunkan jumlah tenaga kerja sektor industri dibandingkan Agustus 2019 yang sebanyak 18,93 juta orang atau 14,96 persen dari total tenaga kerja nasional.
Baca juga: Menperin minta kalangan industri optimalkan implementasi IOMKI
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: