Ia mengatakan bahwa tersangka dalam perkara ini telah mengeluarkan bujuk rayuan yang membuat korban bertambah yakin. Selain itu, mobil-mobil yang dijual tersangka adalah mobil tarikan dari debt collector atas nama Erwin yang beralamat di Sidatapa, Kabupaten Buleleng, Bali.
Adapun mobil-mobil yang diterima oleh tersangka dari debt collector bernama Erwin tersebut sebanyak 20 unit dari bermacam-macam merek, dan tersangka menjual seluruh mobil tersebut di wilayah Abiansemal, Kabupaten Badung.
Penipuan berupa jual beli mobil tersebut sudah dilakukan sejak Januari 2020 sampai dengan Agustus 2020.
Ia mengatakan penyidik juga sedang mendalami temuan terkait STNK yang digunakan tersangka diduga palsu.
"Kami masih dalami terkait masalah STNK yang digunakan diperbarui kendaraan ini. Yang ada cuma fotokopi STNK dan dari pengamatan itu merupakan satu STNK palsu, nanti akan kami periksa lagi terkait masalah pengurusan STNK-nya itu," kata Heselo.
Menurut dia, informasi sementara dari tersangka bahwa puluhan unit mobil tersebut dijual dan dibuat di Bali.
Pihaknya mengimbau dan meminta bagi seluruh warga masyarakat yang merasa menjadi korban, silakan melapor ke Polres Badung.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.