"Sudah kita nonjobkan dan tidak ditempatkan pada jabatan yang lama. Kalau dipidanakan akan disesuaikan dengan mekanisme peradilan seperti pemberkasan dan akan diberikan ke kejaksaan dan kejaksaan akan disidang ke pengadilan, apapun keputusannya tergantung pengadilan secara administratif," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra di Mapolda Bali, Senin.
Baca juga: Oknum polisi di Bali ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan
Ia mengatakan bahwa hukuman yang akan diterima tersangka menjadi keputusan pengadilan setelah melalui proses sidang.Baca juga: Oknum polisi di Bali ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan
"Tergantung keputusan pengadilan seperti apa baru disidangkan disiplin, baru ke kode etik. Kalau kode etik, paling berat bisa sampai pemecatan, dan itu tergantung keputusan sidang kode etiknya apa," ucap Kapolda.
Hingga saat ini, tersangka Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu masih menjalani penahanan atas kasus dugaan pemerasan dan dugaan ancaman yang disangkakan dalam Pasal 368 KUHP atau 369 KUHP.
Baca juga: Seorang wanita laporkan oknum polisi di Bali atas dugaan pemerasan
"Yang bersangkutan ditahan, karena memang memenuhi unsur untuk ditahan," katanya.Baca juga: Seorang wanita laporkan oknum polisi di Bali atas dugaan pemerasan
Sebelumnya, pada Rabu (15/12) sekitar pukul 23.30 WITA pelapor MIS menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat. Kemudian, ada tamu yang mau menyewa jasa dari wanita tersebut. Setelah antara pelapor dan tamu itu saling bernegosiasi dan saling bertemu di indekos tempat pelapor berada.
Setelah pelapor dan tamu atau pelanggan tersebut bertemu untuk melakukan hubungan badan, tiba-tiba ada seseorang yang mengetuk pintu dan menunjukkan tanda pengenal sebagai anggota kepolisian yang mana orang tersebut adalah Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu.
Baca juga: Polda Bali bekuk seorang pria yang mengaku pejabat Polri untuk menipu
Terhadap korban MIS, Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu meminta setiap bulan dikirimi uang sebesar Rp500 ribu. Selain itu, gawai korban diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp1,5 juta.Baca juga: Polda Bali bekuk seorang pria yang mengaku pejabat Polri untuk menipu