Jayapura (ANTARA) - Ketua Bawaslu Boven Digul Frans Asek mengaku anggota bawaslu menangkap seorang pemilih bayaran saat memilih di TPS 03 kampung Sokanggo, Distrik Mandobo pada Pilkada Boven Digul 2020.

Dalam pengakuannya mereka sekelompok berjumlah enam orang, namun lima rekan-nya sudah mencoblos terlebih dahulu.

Pengakuan sementara mereka dibayar Rp200 ribu dengan menggunakan surat pemanggilan orang lain, kata Asek kepada ANTARA, Senin sore, saat dihubungi dari Jayapura.

Baca juga: Bawaslu: Boven Digul siap laksanakan pemungutan suara di 20 Distrik

Baca juga: KPU Papua: 1.284 surat suara rusak untuk Boven Digul diganti


Diakui, penangkapan itu sudah dilaporkan ke sentra gakkumdu dan akan ditindak lanjutin.

Belum dipastikan mereka dibayar dari pendukung paslon yang mana karena yang bersangkutan sedang diperiksa penyidik gakkumdu.

"Kami akan rapat bersama anggota untuk memutuskan apakah diulang atau tidak, " ujar Asek seraya mengakui diperkirakan pencoblosan di TPS itu akan diulang.

Selain kasus penangkapan terhadap pemilih bayaran, pihaknya juga masih menginvestarisasi laporan yang disampaikan panwas, tutur Ketua Bawaslu Boven Digul Frans Asek menambahkan.

Pilkada Boven Digul 2020 diikuti empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni paslon Lukas Ikwaron-Lexi Romel, paslon Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket, paslon Martinus Wagi-Isak Bangri dan paslon Yusak Yeluwo -Yacob Waremba.

Jumlah pemilih tercatat 36.882 pemilih yang akan memilih di 220 TPS yang tersebar di 20 distrik.

Baca juga: Pemungutan suara di Boven Digul dijadwalkan 28 Desember

Baca juga: Pilkada Boven Digoel ditunda, 10 kabupaten tetap gelar pencoblosan