Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.

"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk perkara tindak pidana korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi ( CSRT) pada Badan Informasi Geospasial ( BIG) bekerja sama dengan LAPAN Tahun 2015 di Kantor KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK panggil satu saksi terkait suap pengadaan bansos
Baca juga: KPK panggil tiga direktur perusahaan eksportir lobster


Kedua saksi tersebut yakni Penanggung Jawab PT Ametis Indogeo Prakarsa Gregorius Haryuatmanto dan Staff Keuangan PT Ametis Indogeo Prakarsa Umi Wijayanti.

KPK pada Selasa (8/12) telah menginformasikan sedang mengusut dugaan korupsi di BIG tersebut.

Pada Kamis (10/12), KPK memanggil dua mantan pejabat Badan Informasi Geospasial yakni Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar (IGD) BIG 2014-2019 Dody Sukmayadi dan Sekretaris Utama (Sestama) BIG 2014-2019 Titiek Suparwati.

Kemudian pada Jumat (11/12), KPK kembali memanggil empat saksi, yakni Kuasa Pembuat Anggaran (KPA) BIG Nurwadjedi, Sales Honda Mandiri Bogor Isna Trisanti, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Informasi Geospasial Dasar (IGD) BIG Tahun 2015 Fajar Triady M, dan saksi Kepala Cabang Toyota Cibinong, Kabupaten Bogor.

Tim Penyidik KPK, pada Rabu (23/12), juga telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang penyitaan berdasarkan izin Dewan Pengawas KPK pada sebuah Ruko yang berlokasi di daerah Pejaten, Jakarta Selatan.

"Berikutnya barang bukti tersebut akan didalami dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

KPK saat ini belum bisa memberikan informasi lebih detil terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Selain itu, terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut juga belum bisa disampaikan saat ini.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.

Baca juga: Kemarin, pejabat tak terjebak gratifikasi hingga napi dapat remisi
Baca juga: Firli ingatkan penyelenggara negara tak terjebak gratifikasi Natal