Palangka Raya (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mencatat saat ini ada 12 kelurahan di kota setempat yang masuk sebagai zona merah COVID-19.
"Dari 30 kelurahan, ada 12 kelurahan yang masuk kategori zona merah penyebaran COVID-19," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Sabtu.
Adapun 12 kelurahan lain di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalteng masuk kategori zona kuning COVID-19 dan enam kelurahan sisanya masuk zona hijau.
Baca juga: Penyebaran COVID-19 klaster gereja di Kota Palangka Raya jadi 60 orang
"Sebanyak 12 kelurahan zona merah itu terdiri dari tiga kelurahan di Kecamatan Pahandut, empat kelurahan di Kecamatan Jekan Raya, dua kelurahan di Kecamatan Sabangau, dua kelurahan di Kecamatan Bukit Batu dan satu kelurahan di Kecamatan Rakumpit," katanya.
Kemudian 12 kelurahan di zona kuning itu terdiri dari tiga kelurahan di Kecamatan Pahandut, tiga kelurahan di Kecamatan Sabangau, empat kelurahan di Kecamatan Bukit Batu dan dua kelurahan Kecamatan Rakumpit.
Sementara enam kelurahan di wilayah "Kota Cantik" yang masuk zona hijau itu terdiri dari satu kelurahan di Kecamatan Sabangau, satu kelurahan di Kecamatan Bukit Batu dan empat kelurahan di Kecamatan Rakumpit.
Baca juga: 24 warga Palangka Raya dinyatakan positif COVID-19
Berdasar data yang di rilis Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya sampai Jumat (25/12) akumulasi pasien sembuh COVID-19 di kota setempat mencapai mencapai 1.454 orang atau 77,89 persen dari total sebanyak 1.878 kasus positif.
Sampai saat ini di Ibu Kota Provinsi Kalteng juga masih ada 17,89 persen atau 336 orang yang masih menjalani perawatan karena terjangkit COVID-19.
Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 88 orang setelah terjadi penambahan dua kasus meninggal dunia. Sementara warga yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 887 orang.
Baca juga: Wali Kota Palangka Raya benarkan pegawai Setda positif COVID-19
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah itu untuk selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.
"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan 'hand sanitizer'. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.
Baca juga: Akumulasi pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya 77,08 persen
Satgas catat 12 kelurahan di Palangka Raya zona merah COVID-19
26 Desember 2020 17:57 WIB
Tangkap Layar. Data sebaran COVID-19 di kelurahan berdasar zona warna di Palangka Raya, Sabtu (26/12/2020) (ANTARA/Rendhik Andika/Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya)
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020
Tags: