Palembang (ANTARA) - Pengelola hutan wisata alam Punti Kayu Palembang, Sumatera Selatan, menerapkan kebijakan pembatasan jumlah pengunjung untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Menghadapi lonjakan pengunjung momentum hari libur pada penghujung 2020 ini, manajemen menerapkan kebijakan pembatasan jumlah penghujung maksimal 600 orang yang boleh masuk ke dalam area objek wisata," kata Manajer Punti Kayu Palembang, Raden Azka di Palembang, Sabtu.

Hutan wisata Punti Kayu ditunjuk sebagai Taman Wisata Alam (TWA) melalui SK. Menhut No 76/Kpts-II/ 2001 tanggal 15 Maret 2001 dengan luas 50 ha dan ditetapkan sebagai TWA melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 9273/Kpts-II/2002 tanggal 7 Oktober 2002.

Menurut dia, hutan wisata Punti Kayu memiliki kapasitas daya tampung di atas 3.000 pengunjung, namun dalam kondisi pandemi COVID-19 pihaknya mengikuti aturan protokol kesehatan pemerintah dengan melakukan pembatasan jumlah pengunjung agar tidak terjadi kerumunan, wajib menggunakan masker, dan selalu mencuci tangan.

Melalui upaya tersebut diharapkan objek wisata alam ini tidak menjadi klaster penyebaran virus Corona jenis baru itu dan bisa selalu dibuka untuk umum, katanya.

Dia menjelaskan ketika munculnya wabah COVID-19, Punti Kayu sejak Maret 2020 ditutup sementara.

Kemudian setelah ditetapkan adaptasi kebiasan baru (new normal), pihaknya membuka kembali objek wisata ini untuk umum dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat terhitung 11 Agustus 2020.

Sejak mulai dibukanya kembali untuk umum, pengunjung Punti Kayu secara bertahap meningkat meskipun jumlahnya tidak seperti kondisi normal sebelumnya..

Peningkatan jumlah pengunjung yang cukup tinggi terjadi pada akhir pekan atau hari libur, seperti sekarang ini 300-600 orang.

Jumlah pengunjung dalam kondisi normal sebelum ada wabah COVID-19 pada akhir pekan atau libur nasional dan hari besar keagamaan bisa mencapai 1.000 orang lebih.

Harga tiket terusan untuk masuk dan menikmati beberapa wahana yang ada di objek wisata alam ini Rp25.000/orang untuk setiap Senin-Jumat, dan Rp30.000 untuk setiap Sabtu, Minggu dan hari libur/libur nasional.

Harga tiket masuk tersebut sudah termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan mengunjungi empat wahana seperti replika 'landmark', farm zone (satwa), taman bermain, dan taman kupu kupu, demikian Raden Azka.

Baca juga: Wisata religi Al Quran Raksasa di Palembang kembali dibuka

Baca juga: Bukan alih fungsi, Perhutani manfaatkan hutan untuk wisata alam

Baca juga: Palembang bertahap kembangkan wisata air di Sungai Musi

Baca juga: Izinkan warga manfaatkan TWA, Menteri LHK syaratkan jaga ekosistem hutan