"Penyerahan tersangka akan dilakukan bulan Januari 2021 mendatang karena berkasnya sudah dinyatakan P-21," katanya.
Baca juga: Airlangga: Penyimpangan BPJS Kesehatan diselesaikan mandiri
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, terungkap LPM bekerja sendiri dengan memalsukan tanda tangan Direktur RSUD Abepura untuk mencairkan dana BPJS.Baca juga: Airlangga: Penyimpangan BPJS Kesehatan diselesaikan mandiri
"LPM memalsukan tanda tangan Direktur RSUD Abepura untuk mencairkan dana BPJS RSUD Abepura bulan Maret hingga September lalu dan uangnya untuk kepentingan pribadi," katanya.
Tercatat 11 orang saksi sudah dimintai keterangannya termasuk Direktur RSUD Abepura.
Tersangka LPM dikenakan pasal 8 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan UU nomor 20 tahun 2001, jelas AKP Komang.
Baca juga: Kejati Sumut usut rumah sakit lakukan penyimpangan dana BPJS
Baca juga: Kejati Sumut usut rumah sakit lakukan penyimpangan dana BPJS