Yogyakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan kebijakan wajib rapid antigen atau swab antigen bagi seluruh pendatang termasuk wisatawan bukan mempersulit mereka masuk wilayah DIY tetapi untuk mengendalikan laju penyebaran COVID-19 di daerah ini.

"Pemerintah memberlakukan itu tidak dalam rangka menyulitkan wisatawan, justru melindungi wisatawan agar dapat memastikan perjalanannya sehat," kata Singgih di Kantor Dispar DIY, Rabu.

Ia menyadari kebijakan itu bakal mempengaruhi tingkat kunjungan wisatawan ke Yogyakarta karena penerapannya relatif mendadak, sementara wisatawan harus mencari lokasi atau antre rapid test antigen terlebih dahulu.

"Tentu hal-hal ini menjadikan wisatawan melakukan penundaan perjalanan ke DIY," kata dia.

Baca juga: Satgas COVID-19 Yogyakarta harap tes antigen beri rasa aman wisatawan

Kendati belum dapat menyebutkan angka pasti, Singgih mengaku mendapatkan informasi bahwa sejumlah wisatawan telah membatalkan pemesanan kamar hotel di DIY.

"Tepatnya saya belum tahu apakah banyak atau tidak. Tapi saya menilai ini adalah strategi pemerintah mengendalikan COVID-19 terutama di Jawa-Bali," kata dia.

Ia meminta para pengelola destinasi wisata betul-betul melaksanakan instruksi Gubernur DIY dengan memeriksa surat hasil rapid test antigen atau swab antigen kepada setiap pengunjung yang berasal dari luar DIY.

Sebelum muncul kebijakan wajib rapid antigen, menurut dia, pengelola destinasi wisata maupun hotel telah melakukan pengecekan hasil rapid test antibody kepada pengunjung, khususnya yang berasal dari zona merah.

"Itu sudah diatur dalam surat instruksi gubernur sehingga kami tidak perlu lagi membuat surat edaran," kata dia.

Baca juga: Gubernur DIY mewajibkan pelaku perjalanan rapid antigen atau swab

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan instruksi Nomor 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 pada saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Salah satu poin instruksinya, meminta pengelola hotel atau penginapan, serta ketua RT/RW sebelum menerima tamu dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta meminta surat uji usap (swab) PCR, swab antigen, atau rapid test antigen dengan hasil negatif paling lama H-7.

Selain itu, membatasi jam operasional pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata dengan hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB, mulai 24 Desember sampai 8 Januari 2021.

Baca juga: Pemda DIY: Kedisiplinan masyarakat terapkan prokes belum membaik
Baca juga: Yogyakarta petakan titik kerumunan selama libur akhir tahun