32 pekerja migran dievakuasi dari penampungan ilegal di Pasar Rebo
23 Desember 2020 20:48 WIB
Pekerja migran asal berbagai daerah di Indonesia menjalani pendataan yang dilakukan BP2MI untuk dievakuasi dari tempat penampungan ilegal di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (23/12/2020). (ANTARA/Andi Firdaus).
Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengevakuasi 32 pekerja dari rumah penampungan ilegal di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu sore.
"Jadi totalnya ada 32 orang. Tiga lainnya sudah diberangkatkan ke Arab Saudi," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, di Jakarta.
Benny mengatakan pekerja migran yang seluruhnya kaum perempuan itu akan diberangkatkan menuju sejumlah negara di Timur Tengah untuk menjalani profesi sebagai asisten rumah tangga.
Benny memastikan bahwa kegiatan tersebut bersifat ilegal karena pemerintah telah melakukan moratorium pemberangkatan tenaga kerja Indonesia menuju Timur Tengah pada 2015.
"Sampai sekarang aturan itu belum dicabut. Sehingga ini jelas ilegal," katanya.
Baca juga: Himsataki usulkan karantina calon PMI ke Taiwan dan Hong Kong
Puluhan pekerja migran itu ditampung oleh seorang sponsor perempuan berinisial AZ di Jalan Rambutan RT04 RW10, Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Namun saat rumah dua lantai itu digerebek oleh petugas dari BP2MI, pihak sponsor tidak ditemukan di lokasi kejadian.
Petugas hanya mendapati 32 pekerja migran yang sedang berkerumun di dalam rumah tersebut.
Mereka berasal dari berbagai daerah, di antaranya Jember, Banyuwangi, Malang dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Negara sedang kerja keras menata dan mengelola pekerja migran, tapi di sisi lain bandit juga bekerja. Ini adalah cara kotor untuk mendapatkan uang besar dengan cara cepat," kata Benny.
Baca juga: Reaksi Taiwan dan penghentian sementara penempatan pekerja migran
Usai penggerebekan, mereka dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) milik Kementerian Sosial di daerah Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
“Di sana dilakukan pemeriksaan, pemberkasan dan selanjutnya proses hukum,” ucapnya.
Salah satu pekerja migran, Sri Utami (44), mengaku dijanjikan upah hingga puluhan juta rupiah selama bekerja di Arab Saudi.
"Di penampungan ini sudah 15 hari. Gak tahu mau berangkat kapan. Saya cuma dapat uang saku Rp3 juta sama dijanjikan gaji puluhan juta rupiah," katanya.
Sri disponsori oleh AZ dengan persyaratan menyerahkan Kartu Keluarga (KK) asli, KTP asli, surat nikah dan ijazah terakhir.
Baca juga: Ditjen Imigrasi komitmen lindungi dan layani pekerja migran Indonesia
"Saya bersyukur sekali ada dari petugas yang datang, jadi tahu kalau di sini itu ilegal," katanya.
"Jadi totalnya ada 32 orang. Tiga lainnya sudah diberangkatkan ke Arab Saudi," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, di Jakarta.
Benny mengatakan pekerja migran yang seluruhnya kaum perempuan itu akan diberangkatkan menuju sejumlah negara di Timur Tengah untuk menjalani profesi sebagai asisten rumah tangga.
Benny memastikan bahwa kegiatan tersebut bersifat ilegal karena pemerintah telah melakukan moratorium pemberangkatan tenaga kerja Indonesia menuju Timur Tengah pada 2015.
"Sampai sekarang aturan itu belum dicabut. Sehingga ini jelas ilegal," katanya.
Baca juga: Himsataki usulkan karantina calon PMI ke Taiwan dan Hong Kong
Puluhan pekerja migran itu ditampung oleh seorang sponsor perempuan berinisial AZ di Jalan Rambutan RT04 RW10, Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Namun saat rumah dua lantai itu digerebek oleh petugas dari BP2MI, pihak sponsor tidak ditemukan di lokasi kejadian.
Petugas hanya mendapati 32 pekerja migran yang sedang berkerumun di dalam rumah tersebut.
Mereka berasal dari berbagai daerah, di antaranya Jember, Banyuwangi, Malang dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Negara sedang kerja keras menata dan mengelola pekerja migran, tapi di sisi lain bandit juga bekerja. Ini adalah cara kotor untuk mendapatkan uang besar dengan cara cepat," kata Benny.
Baca juga: Reaksi Taiwan dan penghentian sementara penempatan pekerja migran
Usai penggerebekan, mereka dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) milik Kementerian Sosial di daerah Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
“Di sana dilakukan pemeriksaan, pemberkasan dan selanjutnya proses hukum,” ucapnya.
Salah satu pekerja migran, Sri Utami (44), mengaku dijanjikan upah hingga puluhan juta rupiah selama bekerja di Arab Saudi.
"Di penampungan ini sudah 15 hari. Gak tahu mau berangkat kapan. Saya cuma dapat uang saku Rp3 juta sama dijanjikan gaji puluhan juta rupiah," katanya.
Sri disponsori oleh AZ dengan persyaratan menyerahkan Kartu Keluarga (KK) asli, KTP asli, surat nikah dan ijazah terakhir.
Baca juga: Ditjen Imigrasi komitmen lindungi dan layani pekerja migran Indonesia
"Saya bersyukur sekali ada dari petugas yang datang, jadi tahu kalau di sini itu ilegal," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: