Polisi imbau masyarakat waspadai peredaran susu ganja
22 Desember 2020 22:55 WIB
Barang bukti peredaran gelap narkoba jenis ganja yang diolah menjadi susu, dodol, dan kopi dari Aceh, diamankan petugas Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, mewaspadai peredaran narkoba jenis ganja dengan modus baru yakni diracik dengan susu bubuk coklat.
"Perlu kami informasikan kepada masyarakat untuk waspada, terutama anak-anak, remaja dan orang tua, jangan terkecoh oleh kemasan-kemasan yang dianggap makanan tetapi mengandung narkotika, seperti susu, kopi, dodol dan lainnya," kata Kombes Budi di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa.
Polres Metro menangkap dua orang pelaku tindak pidana peredaran gelap narkoba jenis ganja dengan modus menjual dan memproduksi ganja dalam bentuk makanan dan minuman instan.
Pelaku yakni AK ditangkap di wilayah Jakarta Selatan bertindak sebagai pemesan dan penjual, sedangkan SN warga Aceh, sebagai produsen atau orang yang memproduksi ganja dalam bentuk makanan dan minuman instan.
Pengungkapan kasus ini berawal saat Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap AK di wilayah Cipete, Jakarta Selatan pada 11 Desember 2020.
Dari tangan tersangka petugas menemukan bungkusan berisi susu bubuk cokelat. Setelah dicek di laboratorium ternyata susu tersebut mengandung ganja.
Petugas lalu memeriksa AK dan memintai keterangan dari mana susu ganja tersebut berasal. Setelah diketahui asalnya dari Aceh, petugas lalu menelusuri keberadaan SN sebagai produsen
Tanggal 17 Desember 2020, penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap SN di rumahnya di Kabupaten Aceh Besar.
Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti ganja susu seberat 4.831 gram, kopi ganja seberat 1.718 gram, dodol ganja seberat 1.870 gram dan ganja murni seberat 1.267 gram.
Budi masih mendalami peredaran susu bubuk ganja tersebut. "Tidak menutup kemungkinan, SN sudah menjualnya selain ke Jakarta ke wilayah lain juga, masih kita dalami," kata Budi.
Ganja yang diolah menjadi susu bubuk tersebut dikemas dalam pembungkus kopi yang sering dijumpai di warung-warung kopi atau kafe-kafe.
Begitu juga dengan kopi ganja, dijual dalam kemasan ukuran sekitar 18x26 cm, sehingga orang tidak akan mencurigai produk kopi atau susu tersebut mengandung ganja.
"Ini perlu diwaspadai, ketika menemukan susu, kopi atau dodol dari Aceh bisa dicari tahu beli di mana dan apa isinya," kata Budi.
Budi menambahkan, pengungkapan ini tidak hingga kasus itu saja. Ia masih terus mendalami, mengecek penjualan susu ganja sudah sampai di mana, apakah ada indikasi penjualan ke tempat-tempat anak muda sering berkumpul.
"Jika di situ ternyata ada barang-barang berbahaya seperti ini (susu ganja,kopi ganja), itu kita lakukan upaya-upaya penindakan, baik itu kita menangkap secara undang-undang narkotika, termasuk menyegel tokonya," kata Budi.
"Perlu kami informasikan kepada masyarakat untuk waspada, terutama anak-anak, remaja dan orang tua, jangan terkecoh oleh kemasan-kemasan yang dianggap makanan tetapi mengandung narkotika, seperti susu, kopi, dodol dan lainnya," kata Kombes Budi di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa.
Polres Metro menangkap dua orang pelaku tindak pidana peredaran gelap narkoba jenis ganja dengan modus menjual dan memproduksi ganja dalam bentuk makanan dan minuman instan.
Pelaku yakni AK ditangkap di wilayah Jakarta Selatan bertindak sebagai pemesan dan penjual, sedangkan SN warga Aceh, sebagai produsen atau orang yang memproduksi ganja dalam bentuk makanan dan minuman instan.
Pengungkapan kasus ini berawal saat Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap AK di wilayah Cipete, Jakarta Selatan pada 11 Desember 2020.
Dari tangan tersangka petugas menemukan bungkusan berisi susu bubuk cokelat. Setelah dicek di laboratorium ternyata susu tersebut mengandung ganja.
Petugas lalu memeriksa AK dan memintai keterangan dari mana susu ganja tersebut berasal. Setelah diketahui asalnya dari Aceh, petugas lalu menelusuri keberadaan SN sebagai produsen
Tanggal 17 Desember 2020, penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap SN di rumahnya di Kabupaten Aceh Besar.
Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti ganja susu seberat 4.831 gram, kopi ganja seberat 1.718 gram, dodol ganja seberat 1.870 gram dan ganja murni seberat 1.267 gram.
Budi masih mendalami peredaran susu bubuk ganja tersebut. "Tidak menutup kemungkinan, SN sudah menjualnya selain ke Jakarta ke wilayah lain juga, masih kita dalami," kata Budi.
Ganja yang diolah menjadi susu bubuk tersebut dikemas dalam pembungkus kopi yang sering dijumpai di warung-warung kopi atau kafe-kafe.
Begitu juga dengan kopi ganja, dijual dalam kemasan ukuran sekitar 18x26 cm, sehingga orang tidak akan mencurigai produk kopi atau susu tersebut mengandung ganja.
"Ini perlu diwaspadai, ketika menemukan susu, kopi atau dodol dari Aceh bisa dicari tahu beli di mana dan apa isinya," kata Budi.
Budi menambahkan, pengungkapan ini tidak hingga kasus itu saja. Ia masih terus mendalami, mengecek penjualan susu ganja sudah sampai di mana, apakah ada indikasi penjualan ke tempat-tempat anak muda sering berkumpul.
"Jika di situ ternyata ada barang-barang berbahaya seperti ini (susu ganja,kopi ganja), itu kita lakukan upaya-upaya penindakan, baik itu kita menangkap secara undang-undang narkotika, termasuk menyegel tokonya," kata Budi.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: