LPEI-Bank OCBC teken program penjaminan akselerasi pemulihan ekonomi
21 Desember 2020 20:45 WIB
LPEI dan Bank OCBC NISP menandatangani kerja sama penjaminan kredit modal kerja bagi pelaku usaha korporasi dalam Program Penjaminan Kredit Pemerintah (Jaminah). ANTARA/HO-LPEI
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Bank OCBC NISP Tbk menandatangani kerja sama penjaminan kredit modal kerja bagi pelaku usaha korporasi dalam Program Penjaminan Kredit Pemerintah (Jaminah) guna mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Direktur Eksekutif LPEI D. James Rompas, mengatakan, kerja sama LPEI dengan Bank OCBC itu menjadi bukti bahwa program PEN pemerintah di segmen korporasi, di mana LPEI bertindak sebagai penjamin kredit, direspons positif. Dalam skema penjaminan ini Pemerintah akan menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) untuk meringankan beban pelaku usaha.
"Melalui skema penjaminan pemerintah ini, diharapkan kinerja sektor perbankan akan terjaga. Di sisi lain, sektor ekonomi riil, dalam hal ini para pengusaha dan eksportir, terutama yang memiliki karyawan dalam jumlah banyak, akan tetap beroperasi karena tetap mendapat dukungan pendanaan," ujar James dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Dukungan penjaminan kredit yang diberikan oleh pemerintah diharapkan akan membuat eksportir tidak hanya lebih berdaya, namun juga dapat mengurangi potensi peningkatan angka pengangguran.
James menjelaskan, melalui skema penjaminan tersebut akan memberikan "credit enhancement" kepada perbankan di dalam melakukan ekspansi serta memperluas alternatif pendanaan khususnya di sektor korporasi padat karya untuk membantu memulihkan ekonomi nasional.
"Ke depan, kami berharap lebih banyak lagi perbankan yang bekerja sama dengan LPEI menggunakan program penjaminan ini. Sehingga pelaku usaha yang merupakan nasabah bank dapat memanfaatkan fasilitas penjaminan pemerintah dan terbantu untuk memulihkan kegiatan usahanya yang terdampak pandemi. Kami optimistis program Jaminah dapat mempercepat pemulihan ekonomi," ujar James.
Sebagai catatan, pelaku usaha yang menjadi sasaran program ini adalah korporasi yang terdampak COVID-19 yang berorientasi ekspor yaitu menghasilkan atau menghemat devisa dan meningkatkan kapasitas produksi nasional atau perusahaan padat karya sesuai PMK 16/2020 (minimal 300 karyawan) yang termasuk dalam kategori Non BUMN dan Non UMKM.
Salah satu kriteria korporasi penerima program ini adalah nasabah eksisting dan baru bank pemberi kredit yang memerlukan tambahan modal kerja dengan nilai sebesar Rp10 miliar hingga Rp1 triliun.
Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan, penjaminan kredit yang diberikan LPEI kepada bank memiliki pembobotan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar nol persen .
Ketentuan lainnya, aset yang dijamin berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Dengan begitu, bank yang menyalurkan kredit ekspor, jika dijamin oleh LPEI mempunyai keleluasaan untuk ekspansi dan sekaligus meminimalkan risiko kredit.
Baca juga: LPEI beri modal kerja pelaku UKM berorientasi ekspor Rp500 juta
Baca juga: LPEI beri pembiayaan Rp9,5 miliar kepada 4 UKM berorientasi ekspor
Baca juga: Melalui Program Jaminah, LPEI kembali kerja sama dengan empat bank
Baca juga: LPEI siap dukung "startup" lokal tembus pasar ekspor
Direktur Eksekutif LPEI D. James Rompas, mengatakan, kerja sama LPEI dengan Bank OCBC itu menjadi bukti bahwa program PEN pemerintah di segmen korporasi, di mana LPEI bertindak sebagai penjamin kredit, direspons positif. Dalam skema penjaminan ini Pemerintah akan menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) untuk meringankan beban pelaku usaha.
"Melalui skema penjaminan pemerintah ini, diharapkan kinerja sektor perbankan akan terjaga. Di sisi lain, sektor ekonomi riil, dalam hal ini para pengusaha dan eksportir, terutama yang memiliki karyawan dalam jumlah banyak, akan tetap beroperasi karena tetap mendapat dukungan pendanaan," ujar James dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Dukungan penjaminan kredit yang diberikan oleh pemerintah diharapkan akan membuat eksportir tidak hanya lebih berdaya, namun juga dapat mengurangi potensi peningkatan angka pengangguran.
James menjelaskan, melalui skema penjaminan tersebut akan memberikan "credit enhancement" kepada perbankan di dalam melakukan ekspansi serta memperluas alternatif pendanaan khususnya di sektor korporasi padat karya untuk membantu memulihkan ekonomi nasional.
"Ke depan, kami berharap lebih banyak lagi perbankan yang bekerja sama dengan LPEI menggunakan program penjaminan ini. Sehingga pelaku usaha yang merupakan nasabah bank dapat memanfaatkan fasilitas penjaminan pemerintah dan terbantu untuk memulihkan kegiatan usahanya yang terdampak pandemi. Kami optimistis program Jaminah dapat mempercepat pemulihan ekonomi," ujar James.
Sebagai catatan, pelaku usaha yang menjadi sasaran program ini adalah korporasi yang terdampak COVID-19 yang berorientasi ekspor yaitu menghasilkan atau menghemat devisa dan meningkatkan kapasitas produksi nasional atau perusahaan padat karya sesuai PMK 16/2020 (minimal 300 karyawan) yang termasuk dalam kategori Non BUMN dan Non UMKM.
Salah satu kriteria korporasi penerima program ini adalah nasabah eksisting dan baru bank pemberi kredit yang memerlukan tambahan modal kerja dengan nilai sebesar Rp10 miliar hingga Rp1 triliun.
Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan, penjaminan kredit yang diberikan LPEI kepada bank memiliki pembobotan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar nol persen .
Ketentuan lainnya, aset yang dijamin berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Dengan begitu, bank yang menyalurkan kredit ekspor, jika dijamin oleh LPEI mempunyai keleluasaan untuk ekspansi dan sekaligus meminimalkan risiko kredit.
Baca juga: LPEI beri modal kerja pelaku UKM berorientasi ekspor Rp500 juta
Baca juga: LPEI beri pembiayaan Rp9,5 miliar kepada 4 UKM berorientasi ekspor
Baca juga: Melalui Program Jaminah, LPEI kembali kerja sama dengan empat bank
Baca juga: LPEI siap dukung "startup" lokal tembus pasar ekspor
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020
Tags: