Mamuju (ANTARA) - Risman alias Manne bin Ambo Jiwa terpidana kasus korupsi pemberian pinjaman modal kerja kredit fiktif pada Bank BPD Sulawesi Selatan Cabang Mamuju Utara, Senin siang menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Amiruddin, Senin menyatakan, Risman menyerahkan diri di Kantor Kejati Sulbar dengan didampingi kerabatnya.

"Terpidana sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulbar selama 10 tahun. Tadi siang, terpidana menyerahkan diri ke Kantor Kejati Sulbar dengan didampingi kerabatnya," kata Amiruddin.

Penyerahan diri dan pengamanan terhadap terpidana lanjut Amiruddin, berjalan lancar.

"Sebelum dieksekusi di Lapas Klas IIB Mamuju, terpidana terlebih dahulu dibawa ke Kejari Mamuju untuk menjalani tes cepat," terang Amiruddin.

Baca juga: Tim Tabur Kejati Sumut tangkap buronan korupsi DPO Kejari Deli Serdang
Baca juga: Tim Tabur Kejagung tangkap Kades tersangka korupsi
Baca juga: Tim Kejati Sulbar tangkap buronan kasus korupsi dana simpan pinjam


Eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pemberian pinjaman modal kerja kredit fiktif pada Bank BPD Sulawesi Selatan Cabang Mamuju Utara itu kata Kasi Penkum, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 183 K/Pid.Sus/2009 tanggal 07 Maret 2009.

"Kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus korupsi pemberian pinjaman modal kerja kredit fiktif pada Bank BPD Sulawesi Selatan Cabang Mamuju Utara itu sebesar Rp41 miliar," jelas Amiruddin.

Dari putusan tersebut lanjutnya, Risman dipidana penjara selama empat tahun dan membayar denda Rp200 subsider tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta subsider satu tahun penjara.

Ia menyampaikan sebelum menyerahkan diri, pergerakan DPO 10 tahun itu sudah dipantau Tim Tabur (tangkap buronan) Kejati Sulbar dan sebulan sebelumnya dilakukan penggerebekan di rumahnya di Dusun Nunu, Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu.

"Pergerakan terpidana sudah dipantau oleh Tim Tabur Kejati Sulbar dan sebulan lalu sempat dilakukan penggerebekan, tetapi terpidana berhasil meloloskan diri hingga akhirnya hari ini menyerahkan diri," kata Amiruddin.

Terpidana tambah Amiruddin, merupakan DPO Kejati Sulbar yang ke-12 yang berhasil diamankan dan ditangkap tim Tabur selama kurun waktu tiga bulan terakhir.

"Perburuan dan penangkapan buronan di wilayah hukum Kejati Sulbar akan terus dilaksanakan sebagai bahagian dari penegakan hukum," ujar Amiruddin.