"Mengacu jadwal dari gubernur, tercatat ada 11 tempat yakni di enam objek wisata, dan lima di titik rawan kerumunan 'rest area' di sepanjang jalan tol," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Jawa Tengah Budiyanto Eko Purwono di Semarang, Senin.
Ke-11 titik itu adalah Objek Wisata (OW) Dataran Tinggi Dieng di Kabupaten Wonosobo pada 24 dan 27 Desember 2020, OW Candi Borobudur di Magelang pada 23 dan 31 Desember 2020, OW Baturaden di Banyumas pada 24 dan 27 Desember, OW Dusun Semilir di Kabupaten Semarang pada 24 dan 27 Desember 2020, OW Prambanan di Kabupaten Klaten pada 26 dan 31 Desember 2020, dan OW Tawangmangu di Kabupaten Karanganyar pada 24 dan 27 Desember 2020.
Baca juga: Kemenhub terbitkan juklak perjalanan liburan akhir tahun
Baca juga: Polda Aceh kerahkan 835 personel amankan liburan akhir tahun
Baca juga: Liburan, Dua maskapai ajukan penambahan penerbangan di Bandara Juanda
Kemudian, "rest area" 260 B di Kabupaten Tegal pada 27 dan 31 Desember 2020, "rest area" 379 di Kabupaten Batang pada 24 dan 26 Desember 2020, "rest area" 429 di Kabupaten Semarang pada 24 dan 27 Desember 2020, "rest area" 456 A di Kabupaten Semarang pada 26 dan 31 Desember 2020, serta "rest area" 456 B di Kabupaten Semarang pada 26 dan 31 Desember 2020.
Selain petugas gabungan dari TNI/Polri, Dinas Kesehatan, Satpol PP Provinsi Jateng, jajaran Satpol PP di kabupaten/kota juga dilibatkan dalam operasi yustisi dan tes antigen mendatang sebagai penegakan protokol kesehatan.
"Mereka akan dibagi beberapa tim dan bertugas mulai dari memantau, sampai teknis pengamanan, bersama Satpol PP kabupaten/kota, sedangkan untuk jam giat yang dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai tengah malam selama libur Natal dan tahun baru. Jadi waktunya sampai di luar jam kerja," ujarnya.