Wali Kota Bandung Oded M Danial menyampaikan hal tersebut melalui Surat Edaran nomor 440/SE.149-Bag.Huk perihal protokol kesehatan perjalanan, tertanggal Senin 21 Desember 2020. Imbauan itu tertuang pada poin 4b yang ditujukan kepada pengguna kendaraan di darat pribadi maupun umum.
"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan," kata Oded dalam surat edarannya di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Baca juga: Wali Kota Bandung minta tak ada perayaan tahun baru sebabkan keramaian
Meski bersifat imbauan, ada kategori yang diwajibkan untuk mengikuti tes cepat antigen dalam surat edaran itu. Pada poin 4a, tes cepat antigen diwajibkan untuk warga yang menggunakan transportasi udara dan kereta api antarkota.Baca juga: Wali Kota Bandung minta tak ada perayaan tahun baru sebabkan keramaian
"Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan," katanya.
Adapun dalam surat edaran itu pada poin 4d ada kelompok yang dikecualikan kewajibannya untuk ikut tes cepat antigen, yakni anak berusia di bawah 12 tahun. Kelompok usia anak itu tidak diwajibkan untuk tes RT PCR maupun tes cepat antigen sebagai syarat perjalanan.
Namun pada poin 5, Oded tetap mewajibkan setiap individu agar menerapkan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta tidak berkerumun.
Selain itu, setiap individu diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari tes cepat antigen maupun tes usap COVID-19 ketika berkunjung ke tempat wisata di wilayah Kota Bandung.
Untuk itu, ia berharap masyarakat baik warga yang berdomisili di Kota Bandung maupun warga luar kota agar turut membantu komitmen pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19.
"Sangat diperlukan komitmen bersama antara perintah daerah, kalangan bisnis, dan masyarakat untuk membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa, khususnya saat libur Natal dam Tahun Baru 2021," kata dia.