Bea Cukai Jateng-DIY fasilitasi 17 kawasan berikat di sepanjang 2020
20 Desember 2020 19:34 WIB
ahasiswa Vision College mempelajari sistem pelayanan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Semarang. ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Tanjung Emas.
Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY telah memberikan fasilitas fiskal berupa kawasan berikat bagi 17 perusahaan di sepanjang 2020.
Kabid Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY Amin Tri Sobri dalam siaran pers di Semarang, Minggu, mengatakan, fasilitas fiskal tersebut diberikan kepada perusahaan yang tersebar di berbagai daerah
"Dengan fasilitas Kawasan Berikat, perusahaan akan mendapat penangguhan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut atas importasi bahan baku yang akan diolah dan kemudian hasilnya diekspor kembali," katanya.
Menurut dia, fasilitas tersebut juga menciptakan efisiensi bagi perusahaan, yakni mempercepat proses importasi karena pada saat mendatangkan bahan baku tidak dilakukan pemeriksaan fisik di pelabuhan impor.
Baca juga: Enam perusahaan Jateng peroleh fasilitas kawasan berikat selama 2020
Baca juga: Ditjen Bea Cukai berikan fasilitas KITE bagi pengusaha Jateng
Dengan banyaknya fasilitas kawasan berikat yang diberikan, kata dia, diharapkan dapat pula mendorong investasi dan ekspor di daerah.
"Fasilitas fiskal ini diharapkan dapat menggerakkan dan memulihkan perekonomian daerah," katanya.
Terhadap perusahaan yang memperoleh fasilitas fiskal kawasan berikat, ia meminta aturan tentang kebijakan yang diberikan tersebut dipatuhi.
Ia menegaskan perusahaan yang melanggar ketentuan tentang kawasan berikut terancam dicabut izinnya hingga ditindak tegas.
Baca juga: Realisasi penerimaan di Bea Cukai Jateng-DIY Rp20,11 triliun
Baca juga: Bea Cukai Jateng-DIY selamatkan Rp7,29 miliar dari rokok ilegal
Kabid Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY Amin Tri Sobri dalam siaran pers di Semarang, Minggu, mengatakan, fasilitas fiskal tersebut diberikan kepada perusahaan yang tersebar di berbagai daerah
"Dengan fasilitas Kawasan Berikat, perusahaan akan mendapat penangguhan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut atas importasi bahan baku yang akan diolah dan kemudian hasilnya diekspor kembali," katanya.
Menurut dia, fasilitas tersebut juga menciptakan efisiensi bagi perusahaan, yakni mempercepat proses importasi karena pada saat mendatangkan bahan baku tidak dilakukan pemeriksaan fisik di pelabuhan impor.
Baca juga: Enam perusahaan Jateng peroleh fasilitas kawasan berikat selama 2020
Baca juga: Ditjen Bea Cukai berikan fasilitas KITE bagi pengusaha Jateng
Dengan banyaknya fasilitas kawasan berikat yang diberikan, kata dia, diharapkan dapat pula mendorong investasi dan ekspor di daerah.
"Fasilitas fiskal ini diharapkan dapat menggerakkan dan memulihkan perekonomian daerah," katanya.
Terhadap perusahaan yang memperoleh fasilitas fiskal kawasan berikat, ia meminta aturan tentang kebijakan yang diberikan tersebut dipatuhi.
Ia menegaskan perusahaan yang melanggar ketentuan tentang kawasan berikut terancam dicabut izinnya hingga ditindak tegas.
Baca juga: Realisasi penerimaan di Bea Cukai Jateng-DIY Rp20,11 triliun
Baca juga: Bea Cukai Jateng-DIY selamatkan Rp7,29 miliar dari rokok ilegal
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: