Lampung Tengah (ANTARA) - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa tersangka teroris Upik Lawangga alias Taufik Bulaga tinggal di lokasi yang berjauhan dengan rumah warga.
"Tersangka Upik Lawangga ditangkap Tim Densus 88 Antiteror pada tanggal 23 November lalu itu tempat tinggalnya sulit dijangkau," kata Pandra di Lampung Tengah, Sabtu.
Selain itu, rumah tersangka teroris Upik Lawangga atau yang lebih dikenal Udin Bebek oleh warga sekitar itu juga tinggal di depan hamparan sawah yang luas.
Rumah tersangka, lanjut Pandra, sangat berjauhan dengan warga lainnya diduga agar aktivitas Upik tak diketahui oleh penduduk di sana.
Ia menjelaskan bahwa Upik dalam kesehariannya menjadi penjual bebek beserta telurnya dan berhasil mengumpulkan uang untuk membeli rumah.
Baca juga: Denjaka berlatih tangani teroris kuasai objek vital di Cirebon
"Upik jualan bebek dan telurnya itu akhirnya bisa mengumpulkan uang dan dibelikan rumah yang ada bungkernya," katanya.
Bungker seluas 2 x 3 meter itu, kata Pandra, digenangi air sebagai kamuflase agar tidak diketahui orang.
Sebelumnya, sejumlah barang bukti disita Densus 88 dalam penangkapan Upik, termasuk 8 bilah senjata tajam, satu senjata api rakitan, satu senjata angin, sebuah panah, 13 peluru, dan sebuah bungker dengan kedalaman 2 meter.
Upik merupakan dalang dari beberapa peristiwa teror bom, seperti Bom Pasar Tentena, Bom Pasar Maesa, Bom Gor Poso, Bom Pasar Sentral, Bom Termos Nasi Tengkura, Bom Senter Kawua, dan rangkaian aksi teror lainnya pada tahun 2004 hingga 2006.
Densus 88 Antiteror telah menangkap Taufik Bulaga (TB) alias Upik Lawanga di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada tanggal 23 November 2020.
Baca juga: Polri: Upik Lawanga diperintah membuat senjata sejak Agustus 2020
Tersangka Upik Lawangga tinggal berjauhan dengan warga lain
19 Desember 2020 20:32 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad. ANTARA/HO-Humas Polda Lampung
Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: