Tanjungpinang (ANTARA) - Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga dan Karimun, Muhamad Ishak-Salmizi dan Iskandarsyah-Anwar Abubakar menggugat hasil Pilkada 2020 kepada Mahkamah Konstitusi.

Ketua Tim Koalisi dan Relawan Pemenangan Bersama Iskandarsyah-Anwar Abubakar (BERSINAR), Sujadi yang dihubungi dari Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan gugatan terhadap hasil pilkada pascarekapitulasi suara dilakukan untuk mewujudkan pilkada yang demokratis, adil, jujur dan profesional.

Kuasa hukum dari BERSINAR sudah mendaftarkan gugatan sengketa pilkada ke MK tadi malam.

"Kami menemukan fakta-fakta dugaan kecurangan dalam pilkada sehingga kami mencari keadilan di Mahkamah Konstitusi yang terhormat ini. Mudah-mudahan tuntutan kami dikabulkan oleh hakim," ujarnya.

Pilkada Karimun 2020 merupakan pesta demokrasi yang mendapat sorotan publik secara nasional lantaran selisih suara antara Iskandarsyah-Anwar Abubakar dengan pasangan calon petahana Aunur Rafiq-Anwar Hasyim hanya 86 suara berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU setempat.

Baca juga: KPU persiapkan kemungkinan hadapi PHPU di MK

Baca juga: Pengamat: gugatan ke MK sangat melelahkan


KPU Karimun menetapkan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim mengantongi 54.519 suara, sementara Iskandarsyah-Anwar Abubakar kalah tipis dengan memperoleh 54.433 suara.

"Ada sejumlah dugaan kecurangan pilkada, termasuk indikasi terstruktur, sistematis dan massif. Sebagian kasus pilkada yang kami temukan sudah kami laporkan kepada Bawaslu Karimun," ucap-nya menegaskan.

Terkait persoalan ini, Iskandarsyah, yang juga Wakil Ketua PKS Kepri merasa optimistis gugatan-nya dikabulkan majelis hakim MK.

"Kami sudah mengumpulkan alat bukti, barang bukti dan saksi-saksi untuk membuktikan pokok perkara gugatan yang diajukan ke-MK," tutur-nya.

Lingga
Sementara itu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Muhamad Ishak-Salmizi juga sudah mendaftarkan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi tadi malam, sebagaimana terlihat dalam laman www.mkri.id dan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 23/PAN.MK/AP3/12/2020.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Perkara Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Salmizi, yang juga kader PKS mengatakan, gugatan ke MK merupakan bagian dari proses pilkada untuk membuktikan bahwa dalam pesta demokrasi itu ditemukan dugaan kecurangan. "Ini juga bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat," kata Salmizi.

Selisih suara antara Muhamad Ishak-Salmizi dengan pasangan calon petahana Nizar-Neko hanya 1,8 persen.

Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka KPU Lingga, Muhammad Ishak-Salmizi, memperoleh sebanyak 21.533 suara. Riki Syolihin-Supri sebanyak 10.618 suara, sedangkan Muhammad Nizar-Neko Wesha Pawelloy sebanyak 22.549 suara.

"Pada hakekatnya kita sudah menang karena kita membangun kejujuran, persahabatan dan Kebersamaan , tapi menurut hitungan rekapitulasi KPU Lingga kita kalah tipis. Kita harus tetap semangat, harus jaga keamanan dan ketertiban. InsyaAllah Perjuangan kita akan di lanjutkan di MK," ujar Salmizi.

Baca juga: MK terima 40 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020

Baca juga: Pilkada Kalsel berujung ke MK