BPBD Lebak ajak warga patuhi 4M cegah COVID-19
19 Desember 2020 15:45 WIB
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak mengajak masyarakat mematuhi untuk memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan (4M) guna mencegah penularan COVID-19.
Lebak (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak mengajak masyarakat memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan (4M) guna mencegah penularan COVID-19.
"Kami tidak henti-hentinya mengajak dan mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan 4M itu," kata Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak Febby Rezky Indrapatama di Lebak, Sabtu.
BPBD Lebak berkomitmen pada pengendalian COVID-19 dengan menginstruksikan semua relawan yang ada di 28 kecamatan agar menyosialisasikan edukasi tentang bahaya virus corona.
Baca juga: Warga Lebak-Banten diimbau polisi patuhi prokes cegah COVID-19
Penyebaran atau penularan virus tersebut sangat membahayakan dan mematikan, karena masuk kategori bencana non alam, sehingga perlu dilakukan pengendalian agar tidak meluas menyerang masyarakat.
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan BPBD setempat dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lebak.
Selain itu juga BPBD Lebak menyalurkan bantuan logistik kepada warga yang menjalani isolasi mandiri di kediamanya setelah dinyatakan positif COVID-19 tanpa gejala.
Baca juga: Satgas COVID-19: Warga Lebak mesti patuhi protokol kesehatan
Penyaluran logistik tersebut sebanyak 320 paket terdiri dari beras, lauk pauk, telur dan minyak goreng,katanya.
Menurut dia, selama ini, kata dia, kasus positif COVID-19 di daerahnya ini trennya meningkat, sehingga masyarakat harus memiliki kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan dan 4M.
Masyarakat jika keluar rumah wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.
Penularan virus corona bisa melalui ludah dari orang yang sebelumnya positif terjangkit COVID-19.
Baca juga: Bupati Lebak imbau anggota ormas tak ke luar daerah cegah COVID-19
Pemkab Lebak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker dan berkerumun atau tidak menjaga jarak.
Selain itu juga diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah pandemi COVID-19.
"Kami melihat kebijakan itu sangat positif agar Lebak terbebas dari virus corona," katanya menegaskan.
Baca juga: Masyarakat Baduy terapkan protokol kesehatan cegah COVID-19
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak Firman Rahmatullah mengatakan masyarakat wajib menaati protokol kesehatan dan 4M guna melindungi diri sendiri, keluarga juga orang lain.
Berdasarkan data jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Lebak sampai dengan Jumat (18/12) tercatat sebanyak 624 orang dan di antaranya 352 orang dinyatakan sembuh, 253 orang menjalani isolasi dan dirawat serta 19 orang dilaporkan meninggal.
"Kami minta warga harus memiliki rasa kasihan kepada diri sendiri, anggota keluarga dan tetangga serta orang lain agar menaati protokol kesehatan dan 4M itu," ujarnya.
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker
Baca juga: 526.979 orang sembuh COVID-19, positif tambah 7.354 jadi 643.508
"Kami tidak henti-hentinya mengajak dan mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan 4M itu," kata Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak Febby Rezky Indrapatama di Lebak, Sabtu.
BPBD Lebak berkomitmen pada pengendalian COVID-19 dengan menginstruksikan semua relawan yang ada di 28 kecamatan agar menyosialisasikan edukasi tentang bahaya virus corona.
Baca juga: Warga Lebak-Banten diimbau polisi patuhi prokes cegah COVID-19
Penyebaran atau penularan virus tersebut sangat membahayakan dan mematikan, karena masuk kategori bencana non alam, sehingga perlu dilakukan pengendalian agar tidak meluas menyerang masyarakat.
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan BPBD setempat dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lebak.
Selain itu juga BPBD Lebak menyalurkan bantuan logistik kepada warga yang menjalani isolasi mandiri di kediamanya setelah dinyatakan positif COVID-19 tanpa gejala.
Baca juga: Satgas COVID-19: Warga Lebak mesti patuhi protokol kesehatan
Penyaluran logistik tersebut sebanyak 320 paket terdiri dari beras, lauk pauk, telur dan minyak goreng,katanya.
Menurut dia, selama ini, kata dia, kasus positif COVID-19 di daerahnya ini trennya meningkat, sehingga masyarakat harus memiliki kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan dan 4M.
Masyarakat jika keluar rumah wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.
Penularan virus corona bisa melalui ludah dari orang yang sebelumnya positif terjangkit COVID-19.
Baca juga: Bupati Lebak imbau anggota ormas tak ke luar daerah cegah COVID-19
Pemkab Lebak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker dan berkerumun atau tidak menjaga jarak.
Selain itu juga diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah pandemi COVID-19.
"Kami melihat kebijakan itu sangat positif agar Lebak terbebas dari virus corona," katanya menegaskan.
Baca juga: Masyarakat Baduy terapkan protokol kesehatan cegah COVID-19
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak Firman Rahmatullah mengatakan masyarakat wajib menaati protokol kesehatan dan 4M guna melindungi diri sendiri, keluarga juga orang lain.
Berdasarkan data jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Lebak sampai dengan Jumat (18/12) tercatat sebanyak 624 orang dan di antaranya 352 orang dinyatakan sembuh, 253 orang menjalani isolasi dan dirawat serta 19 orang dilaporkan meninggal.
"Kami minta warga harus memiliki rasa kasihan kepada diri sendiri, anggota keluarga dan tetangga serta orang lain agar menaati protokol kesehatan dan 4M itu," ujarnya.
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker
Baca juga: 526.979 orang sembuh COVID-19, positif tambah 7.354 jadi 643.508
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020
Tags: