Dia menjelaskan, saat ini kasus gratifikasi untuk sementara dihentikan karena sesuai arahan Kejagung yang memerintahkan dipending sementara hingga pilkada selesai dilaksanakan.
Arahan Kejagung itu diberlakukan terhadap seluruh kasus pidana yang melibatkan kepala daerah ditunda hingga selesai tahapan pilkada.
YB sudah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi saat yang bersangkutan menjabat Wakil Bupati Waropen periode 2010-2015 dan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp19 miliar di tahun 2010, ujar Kondomo.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Alek Sinuraya menambahkan, kasusnya pasti akan dilanjutkan penanganannya setelah yang bersangkutan dilantik kembali sebagai Bupati Waropen.
Yang pasti kejaksaan akan menuntaskan kasus gratifikasi dengan tersangka YB yang saat ini menjabat sebagai Bupati Waropen, kata Alek Sinuraya pula.
Baca juga: Bupati Waropen jadi tersangka korupsi
Baca juga: Bupati Yapen Waropen Didakwa Korupsi Rp8,8 Miliar
Baca juga: Bupati Waropen jadi tersangka korupsi
Baca juga: Bupati Yapen Waropen Didakwa Korupsi Rp8,8 Miliar