WNA Kanada ditangkap Imigrasi Malang karena palsukan dokumen
18 Desember 2020 16:27 WIB
Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada Khan A Ahmad (rompi hijau) pada saat proses penyerahan ke Kejaksaan Tinggi Negeri, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (17/12/2020). (ANTARA/HO-Humas Imigrasi Malang/VFT)
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada bernama Khan A Ahmad ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang, Jawa Timur, karena diduga memalsukan dokumen untuk memperoleh izin tinggal.
Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Donny Prasetyo mengatakan bahwa warga negara Kanada tersebut diduga memalsukan dokumen dan data persyaratan untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.
Baca juga: Imigrasi Kediri deportasi WNA asal India karena "overstay"
"Kami melakukan tindak lanjut dan pendalaman terhadap WNA tersebut, yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang," kata Donny, dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Jumat.
Donny menambahkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang kemudian menyerahkan barang bukti dan tersangka tindak keimigrasian kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Baca juga: Imigrasi "jemput" WNA China ancam warga di Tulungagung
Menurut Donny, tersangka warga negara Kanada tersebut diduga melanggar pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang. Selama proses penyidikan, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang yang sekaligus merangkap sebagai Rumah Tahanan Negara.
Baca juga: Imigrasi Blitar lepas seorang WNA "bermasalah" dengan peringatan
"Setelah proses penyerahan tersangka, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Imigrasi Malang memberikan surat pemberitahuan kepada Kedutaan Kanada dan keluarga tersangka," kata Donny.
Kantor Imigrasi Malang menyatakan berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan secara ketat terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA yang berada di wilayah kerjanya.
Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Donny Prasetyo mengatakan bahwa warga negara Kanada tersebut diduga memalsukan dokumen dan data persyaratan untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.
Baca juga: Imigrasi Kediri deportasi WNA asal India karena "overstay"
"Kami melakukan tindak lanjut dan pendalaman terhadap WNA tersebut, yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang," kata Donny, dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Jumat.
Donny menambahkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang kemudian menyerahkan barang bukti dan tersangka tindak keimigrasian kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Baca juga: Imigrasi "jemput" WNA China ancam warga di Tulungagung
Menurut Donny, tersangka warga negara Kanada tersebut diduga melanggar pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang. Selama proses penyidikan, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang yang sekaligus merangkap sebagai Rumah Tahanan Negara.
Baca juga: Imigrasi Blitar lepas seorang WNA "bermasalah" dengan peringatan
"Setelah proses penyerahan tersangka, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Imigrasi Malang memberikan surat pemberitahuan kepada Kedutaan Kanada dan keluarga tersangka," kata Donny.
Kantor Imigrasi Malang menyatakan berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan secara ketat terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA yang berada di wilayah kerjanya.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: