Pupuk Indonesia gandeng KPK perkuat budaya antikorupsi
18 Desember 2020 02:36 WIB
PT Pupuk Indonesia Persero menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan Internalisasi Budaya Antikorupsi sekaligus Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi yang turut dilakukan oleh Komisaris Utama dan Direktur Utama, (Pupuk Indonesia)
Jakarta (ANTARA) - PT Pupuk Indonesia Persero menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan Internalisasi Budaya Antikorupsi kepada seluruh pegawai, sekaligus Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi yang turut dilakukan oleh Komisaris Utama dan Direktur Utama.
Direktur Gratifikasi KPK Syarief Hidayat turut hadir dalam kegiatan internalisasi dan penandatanganan komitmen tersebut di Jakarta, Kamis (17/12).
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Persero Achmad Bakir Pasaman, melalui keterangan tertulis menegaskan pihaknya bersungguh-sungguh dalam meningkatkan tata kelola perusahaan demi menjadi BUMN yang bersih serta mewujudkan transformasi bisnis perusahaan yang bebas dari korupsi. Penguatan budaya antikorupsi di lingkungan perusahaan juga untuk mendukung program transformasi bisnis PT Pupuk Indonesia.
"Korupsi dan bentuk fraud lainnya merupakan salah satu ancaman dan bahaya besar bagi keberlangsungan perusahaan. Untuk itu, Kami berharap KPK dan Pupuk Indonesia Grup senantiasa menjalin sinergi dan koordinasi dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Perusahaan," kata Bakir Pasaman.
Dia menerangkan bahwa Pupuk Indonesia juga telah melakukan sejumlah upaya strategis dalam mencegah, menangkal, mendeteksi, dan merespons tindak korupsi dan fraud, di antaranya melalui implementasi tata nilai Akhlak, pengembangan Fraud Control System bersinergi dengan BPKP, Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016, Fraud Risk Assessment, Implementasi Sistem Manajemen Kepatuhan, Pengendalian Gratifikasi, Pengelolaan Whislteblowing System, Pengendalian Benturan Kepentingan, Pelaporan Kekayaan Pejabat, serta kegiatan lainnya.
Berkat upaya-upaya tersebut, Pupuk Indonesia berhasil meraih penghargaan dari KPK dalam momentum Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), beberapa hari lalu.
"KPK menetapkan Pupuk Indonesia sebagai Instansi dengan Pengelolaan LHKPN terbaik kategori BUMN dengan jumlah wajib lapor 100 sampai 1000 pelapor. Serta terpilih sebagai 5 besar BUMN/BUMD untuk kategori Unit Pengendali Gratifikasi terbaik. Selamat dan terima kasih kepada seluruh insan Pupuk Indonesia Grup yang telah berkomitmen dan menjunjung budaya antikorupsi dalam bekerja," kata Bakir.
Direktur Gratifikasi KPK Syarief Hidayat turut hadir dalam kegiatan internalisasi dan penandatanganan komitmen tersebut di Jakarta, Kamis (17/12).
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Persero Achmad Bakir Pasaman, melalui keterangan tertulis menegaskan pihaknya bersungguh-sungguh dalam meningkatkan tata kelola perusahaan demi menjadi BUMN yang bersih serta mewujudkan transformasi bisnis perusahaan yang bebas dari korupsi. Penguatan budaya antikorupsi di lingkungan perusahaan juga untuk mendukung program transformasi bisnis PT Pupuk Indonesia.
"Korupsi dan bentuk fraud lainnya merupakan salah satu ancaman dan bahaya besar bagi keberlangsungan perusahaan. Untuk itu, Kami berharap KPK dan Pupuk Indonesia Grup senantiasa menjalin sinergi dan koordinasi dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Perusahaan," kata Bakir Pasaman.
Dia menerangkan bahwa Pupuk Indonesia juga telah melakukan sejumlah upaya strategis dalam mencegah, menangkal, mendeteksi, dan merespons tindak korupsi dan fraud, di antaranya melalui implementasi tata nilai Akhlak, pengembangan Fraud Control System bersinergi dengan BPKP, Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016, Fraud Risk Assessment, Implementasi Sistem Manajemen Kepatuhan, Pengendalian Gratifikasi, Pengelolaan Whislteblowing System, Pengendalian Benturan Kepentingan, Pelaporan Kekayaan Pejabat, serta kegiatan lainnya.
Berkat upaya-upaya tersebut, Pupuk Indonesia berhasil meraih penghargaan dari KPK dalam momentum Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), beberapa hari lalu.
"KPK menetapkan Pupuk Indonesia sebagai Instansi dengan Pengelolaan LHKPN terbaik kategori BUMN dengan jumlah wajib lapor 100 sampai 1000 pelapor. Serta terpilih sebagai 5 besar BUMN/BUMD untuk kategori Unit Pengendali Gratifikasi terbaik. Selamat dan terima kasih kepada seluruh insan Pupuk Indonesia Grup yang telah berkomitmen dan menjunjung budaya antikorupsi dalam bekerja," kata Bakir.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: