Jakarta (ANTARA) - Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) tidak diterimah Mahkamah Konstitusi lantaran dinilai kabur.

"Permohonan pemohon kabur, yaitu terdapat ketidaktepatan norma yang dimohonkan pengujian dan ketidakjelasan petitum. Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan pemohon lebih lanjut," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam sidang pengucapan putusan yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis.

Pemohon yang merupakan direktur perusahaan swasta bernama Yok Sagita mempersoalkan Pasal 55 UU PPHI yang berbunyi "Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum".

Menurut pemohon, Pasal 55 UU PPHI menyebabkan pengadilan industrial dalam praktiknya ditafsirkan sebagai pengadilan khusus yang tidak memberikan ruang pada permohonan pengajuan upaya hukum luar biasa sehingga menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon.

Pemohon kemudian meminta agar kata "khusus" dalam pasal tersebut tidak dimaknai sebagai pengaturan khusus untuk membatasi permohonan upaya hukum luar biasa.

Namun, Mahkamah Konstitusi memandang pasal tersebut merupakan pasal yang menjelaskan mengenai kedudukan Pengadilan Hubungan Industrial yang tidak perlu dimaknai lain. Pengadilan khusus antara lain adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial dan pengadilan perikanan yang berada di lingkungan peradilan umum serta serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara.

Mahkamah Konstitusi berpendapat tidak tepat apabila norma yang dimohonkan pengujian dalam permohonan itu adalah Pasal 55 UU PPHI, melainkan semestinya Pasal 56 dan Pasal 57 UU PPHI.