Semarang (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang memusnahkan sebanyak 570.233 rokok ilegal berbagai merek yang disita dari penindakan yang dilakukan selama setahun terakhir.

"Barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan pada periode Mei 2019 hingga Juni 2020," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Sucipto usai pemusnahan yang dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Semarang, Kamis.

Baca juga: Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman rokok ilegal senilai Rp1,16 miliar

Menurut dia, selama periode tersebut telah dilakukan 14 kali penindakan.

Potensi kerugian akibat peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal ini, kata dia, mencapai sekitar Rp216 juta.

Sementara untuk 2020 ini, lanjut dia, Bea Cukai Semarang sudah melakukan empat penindakan dengan jumlah tersangka enam orang.

Baca juga: Bea Cukai Jateng-DIY ungkap penyelundupan 4,4 juta rokok ilegal

Ia menjelaskan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan tersebut diperoleh dari pemeriksaan terhadap sarana angkut yang melintas di wilayah kerja Bea Cukai Semarang.

Selain pemeriksaan terhadap sarana pengangkut rokok ilegal, menurut dia, Bea Cukai juga bekerja sama dengan Satpol PP di tingkat kabupaten/kota untuk melakukan operasi pasar.

Baca juga: KPPBC Kudus musnahkan rokok 11,9 juta batang

"Dari operasi pasar ini diketahui bahwa di wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang ini masih didapati tempat pemasaran rokok ilegal," katanya.