Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat melarang penyelenggaraan perayaan pergantian tahun baik secara terbuka maupun tertutup dan membatasi aktivitas masyarakat sampai jam 22.00 WIB.

"Melarang segala bentuk aktivitas atau perayaan tahun baru," kata Wali Kota Cirebon Nasruddin Azis di Cirebon, Kamis.

Pelarangan penyelenggaraan pergantian tahun kata Azis, karena sampai saat ini semua kelurahan yang ada di Kota Cirebon masuk zona merah penyebaran COVID-19.

Baca juga: Kepala Polres Bangka larang perayaan malam tahun baru

Dan untuk menekan penyebaran COVID-19, maka Pemkot Cirebon memberikan pembatasan aktivitas masyarakat terutama pada momen pergantian tahun.

"Seluruh kelurahan di Kota Cirebon saat ini masih berada pada status zona risiko tinggi atau zona merah," kata Azis.

Pemkot Cirebon juga melarang aktivitas perdagangan dan jasa di malam pergantian tahun dengan jam terakhir beroperasi yaitu pada pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Polda Sulsel larang masyarakat gelar perayaan Tahun Baru 2021

Namun ada beberapa tempat yang memang dikecualikan di antaranya fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi dan lainnya yang sudah terdapat di SE Wali Kota Cirebon.

Selain itu masyarakat juga tidak diperbolehkan untuk beraktivitas di luar rumah dari jam 22.00 WIB. Semua itu kata Azis upaya untuk menekan penyebaran COVID-19.

Baca juga: Warga Bekasi dilarang rayakan malam pergantian tahun

"Aktivitas atau kegiatan masyarakat di luar rumah maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB," katanya.