Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Banggai Laut Idhamsyah terkait proses pencairan anggaran pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah Tahun 2020.

KPK, Rabu (16/12), telah memeriksa Idhamsyah sebagai saksi untuk tersangka Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo (WB) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

"Didalami pengetahuannya terkait proses pencairan anggaran pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK panggil Pj Sekda Banggai Laut

KPK juga memeriksa empat saksi lainnya untuk tersangka Wenny dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus tersebut, yaitu Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pemkab Banggai Laut M Zain, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Banggai Laut Ramli Hi Patta, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Banggai Laut Nasir Gobel, dan wiraswasta Martinus.

"Saksi M Zain didalami pengetahuannya terkait proses pengawasan dan pembayaran termin pekerjaan infrastruktur yang dikerjakan oleh perusahaan milik tersangka HT (Hedy Thiono), DK (Djufri Katili), dan AH (Andreas Hongkiriwang)," ucap Ali.

Selanjutnya saksi Ramli dan Nasir dikonfirmasi pengetahuannya terkait jabatan saksi selaku Ketua Pokja dalam pelaksanaan kegiatan proyek di Dinas PUPR Banggai Laut dan proses pengawasan dan pembayaran pekerjaan rekanan pembagian proyek di Dinas PUPR Banggai Laut yang dikerjakan oleh perusahaan milik tersangka Hedy, Djufri, dan Andreas.

"Saksi Martinus digali pengetahuannya terkait dugaan adanya janji pemberian uang kepada tersangka WB (Wenny Bukamo)," kata Ali.

Baca juga: KPK menahan Bupati Banggai Laut di Rutan Polda Metro Jaya

KPK pada Jumat (4/12) telah menetapkan Wenny bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Recky Suhartono Godiman yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono, Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang.

Dari hasil tangkap tangan kasus itu ditemukan sejumlah uang rupiah dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.

Wenny diduga mengkondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Kadis PU Pemkab Banggai Laut Basuki Mardiono dan Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut Ramli Hi Patta.

KPK juga mengindikasikan uang suap yang diterima Wenny digunakan untuk kepentingannya dalam Pilkada 2020.

Baca juga: Kasus OTT Wenny Bukamo tidak pengaruhi proses Pilkada Banggai Laut